Ini 5 Ciri KTP yang Bisa Dicoret dari Penerima Bansos Mulai September 2026

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 12:29 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @pemerintahdesakureksari)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @pemerintahdesakureksari)

RADAR BOGOR - Pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT dapat menyebabkan status kepesertaan berubah apabila kondisi penerima sudah tidak sesuai dengan kriteria.

Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos pada Senin, 7 September 2026, ada beberapa kategori yang dicoret dari penerima bansos untuk pemilik KTP yang perlu diperhatikan karena dapat dikeluarkan dari daftar penerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT.

1. Penerima yang telah meninggal dunia

NIK penerima yang meninggal dunia akan dihentikan karena bantuan tidak dapat terus disalurkan menggunakan identitas tersebut.

Baca Juga: Arini Angelina, Pecatur Muda Bogor yang Kini Bidik Porprov Jawa Barat

Namun, anggota keluarga lain dalam KK masih dapat menjadi penerima apabila memenuhi syarat setelah dilakukan pemutakhiran atau penggantian pengurus KPM melalui desa atau kelurahan.

2. Berpindah kewarganegaraan atau menetap di luar negeri

Penerima yang berubah status menjadi WNA atau diketahui menetap secara permanen di luar negeri dapat kehilangan hak sebagai penerima bansos. Perubahan tersebut dapat diketahui melalui pencocokan data kependudukan dan keimigrasian.

3. Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri

Status pekerjaan keluarga juga dapat memengaruhi kelayakan menerima bansos. Jika dalam satu KK terdeteksi terdapat PNS, PPPK, anggota TNI, atau Polri, data keluarga dapat kembali dievaluasi dan bantuan dapat dihentikan apabila dianggap tidak lagi memenuhi kriteria.

Baca Juga: 33 Maison des Pates and Patisserie, Kuliner Steak dan Pasta Baru dekat Gedung Sate Bandung

4. Menerima pensiun rutin dari negara

Pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima pensiun seperti janda atau duda yang memperoleh penghasilan pensiun rutin dapat mengalami perubahan status kepesertaan. Penghasilan tetap tersebut menjadi salah satu faktor dalam evaluasi kelayakan bansos.

5. Masuk desil 6 sampai 10

Perubahan tingkat kesejahteraan juga dapat membuat bantuan berhenti. Keluarga yang berdasarkan pemutakhiran data masuk desil 6, 7, 8, 9, atau 10 tidak lagi menjadi kelompok prioritas utama bansos reguler seperti PKH dan BPNT.

“Jika hasil evaluasi pemutakhiran data menunjukkan tingkat ekonomi keluarga sudah meningkat dan berada di desil 6, 7, 8, 9, atau 10, maka mereka tidak akan bisa lagi mencairkan bantuan sosial,” jelas narator dalam kanal Youtube Info Bansos.

Baca Juga: KAI Commuter Batalkan 12 Perjalanan KRL Relasi Bogor hingga 30 September 2026, Cek Daftarnya

Meski demikian, bansos yang berhenti tidak selalu berarti penerima dicoret secara permanen.

Jika penghentian terjadi karena data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan perbaikan melalui operator SIKS-NG di desa atau kelurahan.

Karena itu, KPM perlu memperhatikan perubahan data kependudukan, pekerjaan anggota keluarga, kondisi ekonomi, dan desil kesejahteraan. Jika masih memenuhi kriteria tetapi bantuan terhenti, lakukan pengecekan dan pemutakhiran data melalui jalur yang tersedia.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : Youtube Info Bansos
kategori yang dicoret dari penerima bansos bantuan sosial ktp bpnt pkh