RADAR BOGOR - Pemutakhiran data kesejahteraan sosial pada September 2026 menjadi perhatian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya mengalami eksklusi atau kendala pencairan akibat perubahan desil. Sekitar 438 ribu KPM penerima bantuan sosial (bansos) PKH BPNT sempat terdampak karena hasil pemeringkatan kesejahteraan keluarganya berubah ke desil 5 hingga 10.
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Senin, 7 September 2026, bahwa kondisi tersebut tidak selalu bersifat permanen karena desil dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran data. KPM yang sebelumnya mengalami kenaikan desil dapat kembali masuk dalam daftar penerima apabila hasil pembaruan menunjukkan kondisi ekonominya memenuhi kriteria.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 138 Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan, Kapolri: Bisa Bertambah
Desil Turun, Status KPM Bisa Kembali Aktif
Pada awal penyaluran tahap ketiga, sebagian KPM masih menemukan status bantuan yang belum berubah dari periode sebelumnya, seperti April, Mei, atau Juni. Hal ini dapat terjadi karena data untuk periode berjalan masih melalui proses pemutakhiran dan validasi.
Pada September 2026, terdapat KPM yang sebelumnya tereksklusi kemudian mengalami penurunan desil. Bahkan, terdapat contoh KPM lanjut usia yang kembali berada pada desil rendah dan status datanya menjadi aktif kembali atau back to active.
Perubahan ini menunjukkan bahwa pemeringkatan kesejahteraan bersifat dinamis. Kondisi ekonomi keluarga, perubahan data anggota keluarga, serta hasil pemutakhiran dapat memengaruhi posisi desil.
Baca Juga: 6 Bandara Alternatif Disiapkan Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, Jaga Konektivitas Penerbangan
Data Bayar Mulai Diproses Kembali
Bagi KPM yang kembali memenuhi kriteria, proses selanjutnya adalah penyiapan data pembayaran. Setelah data dinyatakan layak, proses dapat berlanjut melalui tahapan administrasi sebelum bantuan disalurkan.
Di sejumlah wilayah, sebagian data KPM yang sebelumnya terkendala mulai menunjukkan perkembangan, termasuk pengecekan rekening dan masuk ke tahap SPM (Surat Perintah Membayar). Setelah itu, proses dapat berlanjut menuju SI atau Standing Instruction sebelum dana masuk ke rekening penerima.
Waktu pencairan tidak selalu sama untuk setiap KPM karena proses dilakukan secara bertahap dan dipengaruhi kesiapan data serta mekanisme penyaluran di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Mohon Maaf, 3 Ciri KTP Ini Akan Dicoret dari Penerima Bansos 2026
Peluang Menerima PKH dan BPNT Sekaligus
Kabar lainnya yang dikutip dari kanal Youtube Erabaru Bansos pada Senin, 7 September 2026, menjelaskan bahwa pemutakhiran juga dapat menghasilkan validasi sistem terhadap jenis bantuan yang diterima KPM. Keluarga yang sebelumnya hanya menerima PKH atau BPNT berpeluang tervalidasi untuk memperoleh bantuan lainnya apabila memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, ada kemungkinan KPM yang sebelumnya hanya menerima satu program kemudian tercatat sebagai penerima PKH sekaligus BPNT.
“Selain pemulihan bagi yang sempat tereksklusi, terdapat mekanisme validasi by system. KPM yang sebelumnya hanya menerima satu jenis bansos saja (misalnya PKH murni atau BPNT murni) berpeluang mendapatkan validasi sistem untuk menerima bantuan tambahan, sehingga bisa cair keduanya secara bersamaan,” jelas narator dalam kanal Youtube Erabaru Bansos.
Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Alih Status Menjadi Penuh Waktu Tanpa Tes dengan Ketentuan Tertentu
Namun, hal tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh KPM karena tetap bergantung pada hasil validasi, kondisi keluarga, komponen penerima, dan kuota yang tersedia.
Selain bantuan reguler, distribusi bantuan pangan berupa beras juga berlangsung pada September 2026. Bantuan tersebut dapat mencapai total 30 kilogram secara akumulatif atau diberikan secara bertahap sesuai jadwal di masing-masing daerah.
Kuota Wilayah Tetap Menjadi Faktor Penting
Penurunan desil saja belum menjamin KPM langsung kembali menerima bantuan. Salah satu faktor penting lainnya adalah ketersediaan kuota di tingkat kabupaten atau kota.
Baca Juga: Pelayanan Jemaah Jadi Prioritas, Penyelenggara Haji dan Umrah di Bogor Diminta Utamakan Keselamatan
Kuota dapat tersedia ketika ada KPM yang keluar dari kepesertaan karena graduasi, meninggal dunia, mengalami perubahan kondisi ekonomi, atau tidak lagi memenuhi persyaratan. Kekosongan tersebut kemudian dapat menjadi ruang bagi data KPM lain yang memenuhi kriteria.
Sebaliknya, jika kuota suatu wilayah sudah penuh, KPM yang baru memenuhi kriteria belum tentu langsung masuk dalam penyaluran. Data tetap harus melalui proses validasi dan menunggu ketersediaan alokasi.
Karena itu, KPM yang sebelumnya mengalami eksklusi akibat kenaikan desil masih perlu memantau perkembangan datanya pada September 2026.
Baca Juga: Honda CG150, Motor Sport Jadul Rasa Retro yang Masih Laris di Pakistan
Status yang sebelumnya tidak aktif dapat berubah setelah pemutakhiran, tetapi pencairan tetap bergantung pada hasil validasi, tahapan administrasi, kesiapan rekening, dan kuota bantuan di wilayah masing-masing.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube ERABARU BANSOS, Youtube Cek Bansos