RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperketat integrasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler seperti PKH, BPNT, dan Bantuan Pangan tepat sasaran.
Dilansir dari YouTube Info Bansos, dalam proses pemutakhiran data kependudukan berkala, masyarakat perlu membedakan antara status penangguhan bansos sementara dengan penghentian permanen (graduasi mutlak) dari daftar penerima aktif.
Pemerintah menerapkan dua tindakan berbeda terhadap data KPM bansos yang terindikasi masalah:
Baca Juga: Tinjau Kebakaran TPAS Galuga Bogor, Rudy Susmanto Pastikan Penanganan Terkendali
• Penangguhan Sementara (Bisa Dibuka Kembali):
Diberlakukan bagi KPM yang terindikasi masalah administratif atau aktivitas seperti game online terlarang.
KPM masih diberi kesempatan melakukan klarifikasi, menutup akun/rekening bermasalah, dan membuat surat pernyataan resmi. Jika sanggahan disetujui, akses bantuan dapat dipulihkan.
• Penghentian Permanen / Graduasi Mutlak (Dicoret Selamanya):
Berlaku bagi pemilik KTP yang masuk dalam kriteria non-eligibel secara hukum dan regulasi, sehingga NIK yang bersangkutan dihapus permanen dari sistem penerima bansos.
Berdasarkan aturan Kemensos dan integrasi pangkalan data lintas kementerian/lembaga, lima kategori pemilik KTP ini dipastikan tidak lagi berhak menerima bansos selamanya:
1. Penerima Meninggal Dunia
Baca Juga: Liburan Hemat di Situ Hambaro, Wisata Danau Gratis dan Adem di Setu Bekasi
NIK/KTP almarhum atau almarhumah otomatis dicoret permanen.
Jika dalam 1 Kartu Keluarga (KK) masih ada anggota keluarga miskin yang memenuhi komponen, wajib dilakukan pengusulan pergantian pengurus KPM melalui kelurahan/desa setempat.
2. Berpindah Kewarganegaraan (WNA) atau Menetap di Luar Negeri
Warga yang terdeteksi imigrasi telah berpindah kewarganegaraan atau tinggal permanen di luar negeri secara otomatis kehilangan hak atas Bansos APBN/APBD.
3. Terdata sebagai ASN (PNS/PPPK), TNI, atau Anggota Polri
Sistem Kemensos terintegrasi langsung dengan BKN dan pangkalan data TNI/Polri.
Jika ada salah satu anggota keluarga dalam 1 KK yang lolos/menjadi ASN/TNI/Polri, seluruh bantuan untuk KK tersebut langsung dihentikan.
4. Penerima Dana Pensiun Rutin Negara
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah, Ini Daftar Bansos yang Masih Cair di Bulan September
Purnawirawan TNI/Polri, pensiunan PNS, serta janda/duda penerima pensiun rutin yang mendapatkan jaminan penghasilan bulanan dari negara tidak lagi tergolong sebagai sasaran bansos kemiskinan.
5. KPM Terdata di Desil Sejahtera (Desil 6 hingga Desil 10)
Sasaran bansos reguler dialokasikan untuk warga di Desil 1 hingga Desil 4 (Sangat Miskin, Miskin, Hampir Miskin, dan Rentan Miskin). KPM yang berada pada Desil 6 ke atas dikategorikan mampu.
Jika bantuan Anda terhenti bukan karena 5 alasan permanen di atas, melainkan karena kendala administratif atau ketidaksesuaian data kependudukan, masih bisa mengurusnya kembali.
Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dan temui petugas operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Petugas akan membantu memvalidasi perbaikan Kartu Keluarga serta mengusulkan kembali NIK Anda, melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) agar masuk ke dalam desil prioritas penerima bansos.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : Youtube Info Bansos