RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan klarifikasi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang datanya terindikasi berkaitan dengan aktivitas game online terlarang. Kesempatan ini terutama penting bagi KPM yang bantuannya belum cair, baik pemilik KKS Merah Putih lama maupun kartu baru.
Dikutip dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Selasa, 8 September 2026, saat ini, sekitar 1,4 juta data masih dalam proses pendalaman. Klarifikasi dan masa sanggah berlangsung pada triwulan ketiga hingga September untuk memastikan apakah indikasi yang muncul benar-benar sesuai dengan kondisi keluarga penerima.
Aktivitas Anggota Keluarga Ikut Diperiksa
Temuan Kemensos menunjukkan bahwa aktivitas game online terlarang tidak selalu dilakukan oleh pengurus bansos yang namanya tercatat dalam rekening. Dalam sejumlah kasus, aktivitas tersebut justru dilakukan anggota keluarga dalam satu KK, seperti anak, cucu, suami, atau istri.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 di Pot 3, Siapa Lawannya? Cek Rinciannya
Kondisi tersebut tetap menjadi perhatian karena penilaian kesejahteraan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga secara keseluruhan. Namun, munculnya indikasi transaksi tidak otomatis berarti bansos langsung dihentikan. KPM masih dapat memberikan klarifikasi dan menjalani proses verifikasi.
Jika setelah pemeriksaan terbukti keluarga masih aktif melakukan aktivitas tersebut, bantuan tidak akan disalurkan. Sebaliknya, apabila indikasi tidak terbukti atau aktivitas tersebut sudah dihentikan, bantuan dapat kembali diproses setelah kelayakan penerima diverifikasi.
Pada evaluasi sebelumnya, sekitar 21.000 data sempat diaktifkan kembali setelah dilakukan pengecekan lapangan. Data tersebut dinilai masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan meskipun sebelumnya masuk dalam temuan transaksi.
Baca Juga: Dibekuk Satnarkoba Polresta Bogor Kota di Sidoarjo, Kurir Paket Ganja Dijanjikan Upah Rp3,5 Juta
“dari total temuan, ada sekitar 21.000 data yang diaktifkan kembali dan bantuannya disalurkan setelah dilakukan pengecekan lapangan,” ungkap narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Transaksi Jutaan Rupiah Menjadi Perhatian
Dalam pendalaman profil transaksi, terdapat penerima yang tercatat melakukan transaksi game online terlarang dengan nilai sekitar Rp2,6 juta hingga Rp3,9 juta per orang. Bahkan, terdapat kasus dengan nilai transaksi jutaan rupiah dalam satu individu.
Nominal tersebut menjadi salah satu informasi yang diperhatikan dalam proses evaluasi. Namun, pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan siapa yang melakukan transaksi dan apakah transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh pemilik data.
Baca Juga: Benih Padi IPB 9G dan Strategi Baru Membawa Riset ke Publik
Penyalahgunaan KTP Juga Ditemukan
Selain persoalan transaksi, Kemensos menemukan lebih dari 10.000 kasus KTP warga yang diduga digunakan atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Identitas tersebut dapat digunakan untuk membuka rekening, melakukan transaksi, membeli kendaraan secara kredit, hingga mencatat kepemilikan tanah atau perusahaan.
Kondisi ini dapat menimbulkan kejanggalan pada profil penerima bansos. Misalnya, warga yang sebenarnya tidak mempunyai mobil atau tanah justru tercatat memiliki aset tersebut karena identitasnya digunakan orang lain.
Baca Juga: Resmi Kemendikdasmen: Ini 2 Aturan Terbaru Pelaksanaan PIP 2026
Karena itu, data kepemilikan aset yang muncul dalam sistem perlu diperiksa kembali apabila tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hal tersebut penting agar warga yang masih memenuhi kriteria tidak otomatis dianggap memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik hanya karena adanya data yang keliru atau penyalahgunaan identitas.
Pengawasan Tidak Hanya Menyasar KPM
Kemensos juga melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas game online terlarang.
Baca Juga: KKS Baru dan KPM Eksklusi Ikut Cair Bantuannya, Cek Update Bansos PKH BPNT September
Apabila terbukti melanggar, sanksi dapat berupa teguran, surat peringatan, penurunan pangkat, atau penundaan tunjangan kinerja. Untuk pegawai P3K, kontrak kerja dapat tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tingkat masyarakat, pendamping sosial memiliki peran dalam melakukan asesmen ulang dan membantu proses klarifikasi KPM. Edukasi juga diberikan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan fotokopi KTP, data pribadi, maupun meminjamkan rekening kepada pihak lain.
Baca Juga: Bukti Pencairan Bansos Rp600 Ribu Ramai di Medsos, KPM BPNT Cek KKS Segera
Jika ditemukan dugaan pemalsuan identitas atau penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, Kemensos berfokus pada pemutakhiran data, verifikasi kondisi keluarga, proses sanggah, dan penyaluran bansos kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Arfan Saputra Channel