RADAR BOGOR - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis pembaruan kebijakan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun ajaran 2026/2027.
Dikutip dari YouTube Arfan Saputra Channel, kebijakan baru ini membawa sejumlah perubahan mendasar, mulai dari penambahan jenjang penerima bansos, pembaruan basis data nasional hingga pergeseran alur verifikasi di tingkat sekolah.
Perubahan alur dan sasaran PIP dirancang untuk memastikan bantuan pendidikan lebih merata sejak usia dini hingga jenjang menengah.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tertunda Akibat Indikasi Terlarang? Cek Batas Waktu Klarifikasi KPM
Bagi orang tua murid, pihak sekolah, maupun dinas pendidikan, pemahaman atas 5 poin perubahan pokok ini sangat penting agar proses pengusulan dan pencairan hak peserta didik berjalan lancar.
1. Perluasan ke Jenjang Prasekolah (TK)
Setelah sebelumnya (2015–2025) hanya mencakup SD, SMP, SMA, dan SMK, mulai tahun 2026 PIP resmi menyasar murid Taman Kanak-Kanak (TK/PAUD).
2. Perubahan Rentang Usia Sasaran
Batas usia penerima disesuaikan menjadi 5 tahun hingga sebelum 22 tahun (sebelumnya 6–21 tahun) untuk mengakomodir peserta didik jenjang prasekolah.
3. Basis Data Tunggal (DTSEN)
Menggantikan DTKS dan P3KE, sasaran PIP kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan prioritas utama siswa dari keluarga Desil 1 sampai Desil 4.
Baca Juga: Review All New TVS Callisto 110, Skutik Retro Modern dengan Fitur Melimpah di Harga Rp20 Jutaan
4. Rincian Nominal Pencairan Per Semester
Besaran total tahunan tidak berubah, namun dirinci berbasis semester sesuai Keputusan Menteri (Kepmen Digdasmen No. 171):
• TK & SD: Rp450.000/tahun (Rp225.000/semester)
• SMP: Rp750.000/tahun (Rp375.000/semester)
• SMA/SMK: Rp1.800.000/tahun (Rp900.000/semester)
5. Pengusulan Langsung via Aplikasi SiPintar
Baca Juga: Kenapa Penyaluran TPG Juli-Agustus Tidak Serentak? Ternyata 3 Hal Ini Penyebabnya
Sekolah tidak lagi sekadar menandai status layak di Dapodik, melainkan melakukan verifikasi dan pengusulan langsung melalui aplikasi SiPintar sesuai kuota yang tersedia.
Satuan pendidikan (khususnya pengelola TK/PAUD) diimbau, untuk memantau petunjuk teknis (Juknis) pengoperasian aplikasi SiPintar dari Dinas Pendidikan setempat.
Orang tua siswa dapat memastikan data kependudukan anak terdaftar secara valid di Dapodik dan terekam dalam pangkalan data DTSEN.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Arfan Saputra Channel