KKS Terisi Saldo Lagi September 2026? Ini KPM Exclude dan Solusi Reaksinya

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 13:35 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos oleh KPM KKS Merah Putih (Foto: YouTube Pos Indonesia/diolah oleh AI)
Ilustrasi penyaluran bansos oleh KPM KKS Merah Putih (Foto: YouTube Pos Indonesia/diolah oleh AI)

RADAR BOGOR - Penyaluran bansos periode Juli-September 2026 membawa sejumlah kabar penting bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM). 

Di satu sisi, beberapa penerima mendapati Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terisi saldo  bansos susulan meski sebelumnya telah mencairkan dana. 

Di sisi lain, tak sedikit KPM bansos yang mendapati status bantuannya menjadi Exclude atau terhenti pada SIKS-NG.

Baca Juga: Review Villa Rasamala Alesta Puncak, Villa 8 Kamar dengan View Dua Gunung Sekaligus

Dilansir dari YouTube Sukron Channel, memahami dinamika pembaruan data bansos berkala sangat penting, agar penerima manfaat mengetahui hak serta tindakan yang perlu diambil.

Status Exclude menandakan, dana bansos pada tahap berjalan tidak diturunkan akibat tidak terpenuhinya kriteria penerima. 

Beberapa alasan utamanya meliputi:

• Perubahan Desil Ekonomi: KPM yang terdeteksi berada di atas Desil 4 (kategori mampu) secara otomatis tereksklusi, mengingat PKH dan BPNT diprioritaskan untuk Desil 1–4.

• Indikasi Transaksi Game Online Terlarang: Rekening atau data kependudukan yang terindikasi dipakai untuk aktivitas game online terlarang mengalami penangguhan.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tertunda Akibat Indikasi Terlarang? Cek Batas Waktu Klarifikasi KPM

• Daya Listrik Rumah Tangga: Penggunaan daya listrik di atas 2.200 VA dalam satu Kartu Keluarga.

• Tidak Memenuhi Kriteria Komponen: Tidak lagi memiliki komponen PKH (seperti anak sekolah yang lulus atau tidak ada balita/lansia).

Penerima manfaat yang merasa mengalami kekeliruan status Exclude, dianjurkan untuk berkonsultasi langsung dengan Pendamping Sosial PKH atau operator SIKS-NG di tingkat desa/kelurahan. 

Pastikan untuk selalu mengecek kejelasan status bansos secara resmi, dan tidak mudah tergiur oleh pihak luar yang menjanjikan kelulusan parsial.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
bpnt kpm bansos kks pkh