RADAR BOGOR - Data penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT masih terus dimutakhirkan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah. Dalam proses pemadanan, masih ditemukan kesalahan pencatatan, misalnya warga yang seharusnya berada di Desil 2 tetapi tercatat di Desil 7 atau 8.
Melansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Kamis, 10 September 2026, Kemensos bersama BPS melakukan penelusuran, koreksi, verifikasi, dan validasi sebelum menetapkan perubahan data. Lebih dari 30 juta data telah dirapikan, sementara proses pemutakhiran masih berlanjut.
Baca Juga: Bukan Semua Guru Honorer Bisa Dapat, Ini Syarat Penting untuk Menerima Tunjangan Khusus Guru Non-ASN
Data yang Keliru Tidak Langsung Dicoret
Kesalahan data tidak otomatis membuat bantuan seseorang dihentikan. Data yang bermasalah harus diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan kondisi sebenarnya sebelum statusnya diubah.
Hal tersebut juga berlaku ketika ada warga yang tercatat dalam desil tertentu tetapi kondisinya tidak sesuai. Salah satu contoh yang dibahas adalah warga yang tercatat di Desil 4 meskipun tidak pernah menerima bansos. Setelah ditelusuri, datanya diperbarui agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
BPNT Diprioritaskan untuk Desil 1-4
Saat ini, penerima bantuan seperti BPNT diprioritaskan bagi masyarakat yang berada di Desil 1 sampai Desil 4. Jika kualitas data semakin akurat, cakupan tersebut dapat kembali disesuaikan menjadi Desil 1 sampai Desil 3.
Baca Juga: Hati-Hati, Tunjangan Khusus Guru Non-ASN Bisa Wajib Dikembalikan Karena Hal Ini
Warga yang belum menerima bantuan masih memiliki peluang pada penyaluran berikutnya apabila setelah pemutakhiran dinilai memenuhi kriteria penerima.
Data Ganda dan Warga Meninggal Dibersihkan
Pemadanan data membutuhkan waktu karena berbagai sumber data harus diintegrasikan. Prosesnya mencakup penghapusan data ganda, pembersihan data warga yang telah meninggal, serta penambahan data bayi yang lahir pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
“Tahapan ini mencakup penghapusan data ganda (double counting), pembersihan data warga yang sudah meninggal dunia, serta penambahan data bayi yang baru lahir pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan,” ungkap narator dalam kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Baca Juga: 5 Kondisi Ini Bisa Membuat Tunjangan Khusus Guru Non-ASN Berhenti, Nomor 2 Bisa Terjadi Kapan Saja
Pemutakhiran tersebut dilakukan dalam proses integrasi data sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Lebih dari 30 juta record disebut telah dirapikan dan dimutakhirkan.
Masyarakat Bisa Ajukan Usulan dan Sanggahan
Masyarakat dapat ikut membantu pemutakhiran melalui gerakan “Peduli Tetangga” dengan menjadi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Melalui agenperlinsos.go.id, masyarakat dapat menyampaikan usulan warga yang dinilai layak sekaligus mengajukan sanggahan terhadap data yang dianggap tidak sesuai.
Warga juga dapat memperbarui data secara mandiri melalui kanal resmi cek DTSN. Perubahan tersebut tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sebelum memengaruhi status bansos.
Baca Juga: Tak Cuma Honorer Terpencil, Guru Jenis Ini Bisa Dapat Tunjangan Rp2 Juta
Sensus Ekonomi 2026 Ikut Dimanfaatkan
Hasil Sensus Ekonomi 2026 akan menjadi salah satu referensi dalam penyempurnaan data kesejahteraan sosial. Pemanfaatan data tersebut diharapkan membantu menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat secara lebih akurat.
Dengan proses pemutakhiran yang masih berjalan, desil dan status kelayakan penerima bansos dapat berubah setelah data diverifikasi. Karena itu, warga yang merasa datanya belum sesuai dapat menggunakan kanal resmi untuk mengajukan pembaruan atau sanggahan.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Arfan Saputra Channel