RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) di bulan September 2026 memasuki fase krusial sebagai periode akhir triwulan ketiga.
Dilansir dari YouTube Erabaru Bansos, di tengah tantangan cuaca kemarau dan kenaikan harga kebutuhan pokok, pemerintah mengakselerasi pencairan bansos reguler maupun nonreguler melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI).
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang memiliki rekening KKS, pengecekan dapat dilakukan secara praktis melalui fasilitas mobile banking tanpa perlu mendatangi gerai ATM.
Baca Juga: Aturan Survei Kelayakan Bansos, Rincian Bantuan Tambahan PKH Plus PIP Hingga Rp2,6 Juta
KPM PKH yang memiliki anggota keluarga usia sekolah, berhak menerima bantuan tambahan dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan oleh Kemendikbudristek.
Berikut adalah contoh kalkulasi akumulasi bantuan bagi keluarga yang memiliki 1 anak jenjang SMA/SMK dan 1 anak jenjang SMP:
• Bantuan PKH 1 Anak SMA/SMK Rp500.000
• Bantuan PKH 1 Anak SMP Rp375.000
Subtotal Bantuan PKH SMA + SMP Rp875.000
• Bantuan Tambahan PIP 1 Siswa SMA/SMK Rp1.800.000
Baca Juga: Kaki-kaki Mobil Bunyi 'Glodak-glodak'? Ini Rangkaian Perbaikan yang Wajib Dilakukan
• Bantuan Tambahan PIP 1 Siswa SMP Rp750.000
Subtotal Bantuan PIP SMA + SMP Rp2.550.000
TOTAL AKUMULASI PENERIMAAN PKH + PIP (Gabungan) Rp3.425.000
Selain bantuan tunai, pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras secara masif kepada KPM terdaftar:
1. Bantuan Beras 30 Kg
KPM yang telah menerima surat undangan ber-barcode dari kantor desa/kelurahan setempat, dapat mengambil alokasi cadangan beras pemerintah sebanyak 30 kg dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
2. PKH Validasi By System
KPM BPNT Murni yang mengalami penyesuaian desil ekonomi (dinamika perbaikan data ke desil lebih rendah), berpeluang mendapatkan kelayakan bansos PKH baru secara otomatis oleh sistem.
Baca Juga: Bukan Cuma Oli Mesin, Komponen Ini Juga Wajib Diganti Secara Rutin
Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Sosial, status desil bansos masyarakat bersifat dinamis.
Warga yang sebelumnya berada di desil tinggi (tidak dapat bansos) kini bisa disesuaikan kembali ke desil 1–4 setelah melalui verifikasi ulang.
Pastikan keaktifan data NISN anak di sekolah padan dengan NIK pada Kartu Keluarga, agar proses pencairan bansos PIP sekolah dapat berjalan selaras dengan jadwal pencairan PKH.***
Editor : Mutia Tresna Syabania