RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan Aplikasi Cek Bansos resmi untuk memudahkan masyarakat memantau status kepesertaan bansos (PKH, BPNT/Sembako, hingga PBI-JKN).
Dikutip dari YouTube Pak Guru Wali, melalui aplikasi berbasis smartphone ini, warga dapat mengecek posisi desil ekonomi, mendaftarkan penerima baru bansos yang layak, hingga mengusulkan sanggahan bagi penerima yang dinilai tidak berhak.
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun, proses registrasi bansos dapat dilakukan secara mandiri dari rumah menggunakan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Bansos 12 September: Akumulasi PKH dan PIP Cair Tembus Rp3,4 Juta Plus Beras 30 Kg
Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) dengan nama pengembang resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (ukuran file sekitar 13 MB).
Tahapan Pengisian Data Registrasi:
• Buka Aplikasi & Pilih 'Buat Akun Baru': Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el.
• Lengkapi Data Kependudukan: Masukkan Nomor KK, NIK KTP, Nama Lengkap sesuai KTP, Nomor HP, serta Alamat Email yang aktif.
• Buat Username & Kata Sandi: Buat username dan kata sandi unik (minimal 8 karakter kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter spesial).
Baca Juga: Rujak Uleg Ci Lian Hadir di Bogor, Ada Rujak Bumbu Kacang Mete yang Medok
• Unggah Foto Kependudukan: Ambil foto fisik KTP-el serta lakukan swafoto (selfie) dengan memegang KTP-el secara jelas.
• Verifikasi & Aktivasi: Periksa pesan masuk pada email yang terdaftar untuk mengonfirmasi aktivasi akun, sebelum melakukan login pertama menggunakan username atau NIK.
Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, pengguna dapat memanfaatkan berbagai fitur utama untuk mengawal ketepatan penyaluran bansos di lingkungan sekitar.
Pastikan alamat email yang dimasukkan saat pendaftaran ditulis dengan benar dan dalam kondisi aktif.
Kesalahan penulisan email dapat menyebabkan tautan verifikasi akun tidak terkirim, sehingga akun tidak dapat digunakan untuk mengakses menu usul maupun sanggah.***
Editor : Mutia Tresna Syabania