RADAR BOGOR - Memasuki minggu ketiga September 2026, penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) terus digulirkan oleh pemerintah.
Dikutip dari YouTube Sukron Channel, penyaluran ini mencakup bansos reguler susulan Tahap 3, bantuan pangan, hingga perluasan cakupan bantuan pendidikan.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pengecekan status kepesertaan secara berkala sangat penting untuk memastikan bansos tidak hangus akibat melewati batas waktu penarikan.
Baca Juga: Longsor di Jalan Raya Cilebut Bogor hanya Dipasang Pagar, Masih Menggantung di Atas Tebing
Beberapa jenis bansos diprediksi masih terus ditransfer ke rekening KPM maupun disalurkan melalui kantor desa/kelurahan:
• PKH dan BPNT Tahap 3 Susulan: Diprioritaskan bagi KPM susulan, pemilik KKS baru, KPM PKH Validasi by System, serta KPM yang aktif kembali setelah desil ekonominya mengalami penurunan.
• BLT Desa dan Bantuan Pangan Beras 30 Kg: Penuntasan alokasi Juli–September 2026 di daerah yang belum selesai didistribusikan.
• Program Indonesia Pintar (PIP): Penyaluran tahap lanjutan bagi siswa yang telah menyelesaikan aktivasi rekening SimPel.
KPM yang status perubahannya sudah menjadi Standing Instruction (SI) per 28 Agustus 2026, memiliki batas waktu penarikan dana di KKS hingga 28 September 2026.
Baca Juga: Ingin Pasar Jabar Gunakan Plastik Ramah Lingkungan, Dedi Mulyadi Berencana Keluarkan Pergub Baru
Jika tidak ditransaksikan dalam tenggat 30 hari, saldo berpotensi ditarik kembali ke Kas Negara.
Pemerintah berencana memperluas jangkauan bantuan pendidikan PIP.
Jika sebelumnya program ini fokus pada jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, pada skema pengembangan PIP disiapkan untuk menyasar anak-anak di tingkat TK dan PAUD.
• PIP Reguler SD, SMP, SMA/SMK Menyesuaikan jenjang (Rp450.000 hingga Rp1.800.000/tahun).
• PIP Perluasan TK & PAUD Dirancang sekitar Rp450.000/tahun (mengacu pada basis data desil).
Basis data penyaluran dari Kemensos, Kemendikbudristek, hingga Kementerian Desa mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS dan diperbarui tiap 3 bulan.
Jika kondisi ekonomi keluarga tergolong kurang mampu namun terdata berada di desil tinggi (Desil 5–10), pembaruan data dapat diajukan melalui tiga jalur:
• Aplikasi Cek Bansos: Menggunakan fitur Usul Sanggah mandiri di smartphone Android/iOS.
Baca Juga: Bansos BPNT Murni Masuk Validasi PKH, Cek Perubahan Status KPM September
• Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan: Mengajukan permohonan usulan pembaruan desil melalui petugas operator di kantor desa/kelurahan setempat.
• Portal Resmi DTSEN BPS: Mengisi formulir usulan mandiri di situs resmi BPS dengan melengkapi data NIK, KK, dan dokumentasi kondisi fisik rumah.
Bagi KPM bansos yang mendapatkan penetapan sebagai penerima PKH baru, diwajibkan untuk aktif mengikuti kegiatan pertemuan kelompok bulanan yang dijadwalkan oleh pendamping sosial di wilayah masing-masing.***
Editor : Mutia Tresna Syabania