RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, komitmennya untuk terus melakukan konsolidasi dan penyempurnaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bansos.
Dikutip dari YouTube Arfan Saputra Channel, langkah pemutakhiran data secara berkelanjutan ini mengeksekusi amanat Pasal 34 UUD 1945, agar penyaluran bansos tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat, perangkat RT/RW, kelurahan, hingga pendamping sosial untuk aktif terlibat memperbaiki ketidaksesuaian data bansos di lapangan.
Baca Juga: Pasien Membludak di Sejumlah Rumah Sakit Kota Bogor, Ruang IGD hingga Rawat Inap Mulai Penuh
Untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi (verval) data warga, Kemensos merilis program Agen Perlindungan Sosial (Agen Perlinsos).
Masyarakat umum dapat mendaftarkan diri secara mandiri, untuk membantu mengusulkan warga miskin maupun melakukan sanggahan terhadap data yang tidak sesuai.
Pemerintah menegaskan, adanya temuan error data pada sistem bukan berarti bantuan seseorang langsung diputus seketika tanpa melalui proses penelusuran ulang.
Penyaluran bansos seperti BPNT dan PKH difokuskan bagi warga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4.
Baca Juga: Honda ADV 150 2020 Direstorasi Atenx Katros, Tampil Segar dengan Cat Baru, Ban Lebih Proporsional
Seiring bertambah akuratnya data hasil pemutakhiran, batas penetapan sasaran penerima manfaat dapat makin diperketat (misalnya difokuskan pada Desil 1 hingga Desil 3).
Perubahan kondisi ekonomi, pekerjaan, maupun status bencana membuat data kependudukan bersifat dinamis.
Bagi warga yang mengalami ketidaksesuaian data desil, perbaikan dapat diajukan melalui kanal cek DTSEN, bansos BPS daerah setempat, atau melalui perantara Agen Perlinsos.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Arfan Saputra Channel