RADAR BOGOR - Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian dan pengetatan kriteria penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan program Sembako (BPNT) untuk periode 2026–2027.
Dikutip dari YouTube Arfan Saputra Channel, langkah ini diambil agar penyaluran anggaran negara makin tepat sasaran, dan memprioritaskan masyarakat miskin ekstrem pada tingkatan desil terendah bansos.
Masyarakat dan pengurus wilayah (RT, RW, hingga Kepala Desa), diimbau untuk memahami skema pembatasan kuota bansos dan mekanisme penilaian tingkat desil kependudukan.
Baca Juga: Cek Jadwal Pemutakhiran Data Bansos, Pastikan KK-KTP Sinkron dengan Data Dukcapil
Pemerintah secara bertahap memangkas cakupan desil, agar bansos berfokus pada keluarga prasejahtera yang belum tersentuh bantuan:
• Batasan Kuota PKH (10 Juta KPM): Meski warga Desil 1 hingga Desil 4 berhak diusulkan, kuota nasional PKH dibatasi sebanyak 10 juta keluarga. Jumlah warga di Desil 1 saja sudah mencapai sekitar 9 juta keluarga.
• Desil 3 dan 4 Mulai Mengantre: Mengingat masih ada sekitar 5 juta warga Desil 1 yang belum menerima bantuan, penerima baru dari Desil 3 dan 4 harus mengantre.
Penerima lama di Desil 3 masih dapat menerima bantuan secara bertahap sebelum pembatasan penuh diberlakukan.
• PBI JKN (BPJS Gratis): Untuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI), cakupan kepesertaan masih dibuka bagi warga dari Desil 1 hingga Desil 5.
Baca Juga: Update 5 Bansos Cair Hari Ini: PKH BPNT Tahap 3 Termin 2 hingga BLT Dana Desa
Banyak anggapan keliru Perangkat Desa, Camat, atau Kemensos bisa langsung merubah angka desil seseorang.
Faktanya, Kemensos dan Pemerintah Daerah hanya bertugas mengumpulkan data, sedangkan keputusan penetapan desil sepenuhnya wewenang Badan Pusat Statistik (BPS).
Saat petugas melakukan pemutakhiran data 39 variabel, mintalah warga untuk menjawab setiap pertanyaan secara jujur dan transparan sesuai kondisi riil.
Kejujuran data kependudukan sangat menentukan akurasi hasil perhitungan BPS yang diperbarui setiap tiga bulan sekali.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Arfan Saputra Channel