Batas Maksimal KPM Bansos 5 Tahun, Wajib Punya M-Banking dan Penyaluran PT Pos

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 12:36 WIB
Ilustrasi suasana penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @dayasosbisa)
Ilustrasi suasana penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @dayasosbisa)

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan ground checking serta verifikasi dan validasi ketat terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT.

Dikutip dari YouTube Naura Vlog, pemutakhiran ini bertujuan agar anggaran bansos tepat sasaran untuk warga miskin dan rentan miskin.

Untuk mencegah kendala teknis seperti kartu ATM tertelan, terblokir, atau disalahgunakan oleh oknum, penerima bansos diimbau melakukan sejumlah langkah penting sebelum pencairan periode berikutnya.

Baca Juga: Jalan Raya Cilebut Masih Menggantung Usai Longsor, DPRD Bogor Minta Segera Ditangani

Pemerintah menegaskan beberapa poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI):

1. Aktivasi M-Banking / SMS Banking

KPM disarankan mengunduh aplikasi perbankan sesuai bank penyalur (seperti BRImo, Livin' by Mandiri, Wondr by BNI, atau BSI Mobile). 

Pengecekan saldo via ponsel menghemat biaya transportasi dan mencegah kartu terblokir akibat terlalu sering digesek di ATM.

2. Kartu KKS Wajib Dipegang Mandiri

Dilarang keras menitipkan kartu KKS atau PIN kepada oknum mana pun (termasuk pendamping sosial, ketua kelompok, atau perangkat desa) untuk mengantisipasi pemotongan dana atau kecurangan.

Baca Juga: Update 5 Bansos Cair Hari Ini: PKH BPNT Tahap 3 Termin 2 hingga BLT Dana Desa

3. Aturan Batas Kepesertaan 5 Tahun

Sesuai arahan Kemensos, KPM yang sudah menerima bantuan lebih dari 5 tahun diarahkan untuk graduasi mandiri. 

Bagi warga yang ingin membangun kemandirian ekonomi, pemerintah menyediakan program bantuan modal usaha melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Meskipun sekitar 80% alokasi penyaluran bansos telah dialihkan dari PT Pos Indonesia ke kartu KKS Bank Himbara (burkolnas), PT Pos Indonesia tetap bekerja sama dengan Kemensos. 

Penyaluran melalui kantor pos masih berlaku khusus bagi KPM di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T), atau KPM bansos dengan keterbatasan akses perbankan, meskipun proses distribusinya membutuhkan waktu validasi yang sedikit lebih lama.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : YouTube Naura Vlog
bsnsos bpnt kpm kks pkh