Update Terbaru PKH dan BPNT 2027, Begini Cara Daftar Bansos lewat Portal Perlinsos

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 14:34 WIB
Ilustrasi penggunaan portal perlinsos untuk penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @kemensosri)
Ilustrasi penggunaan portal perlinsos untuk penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @kemensosri)

RADAR BOGOR - Bansos digital 2027 akan menggunakan portal Perlinsos sebagai salah satu sarana pendaftaran dan pendataan masyarakat. Sebelum melakukan registrasi, calon pendaftar perlu memastikan IKD sudah aktif karena proses masuk ke portal menggunakan identitas digital tersebut.

Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Jumat, 18 September 2026, bahwa pendaftaran nantinya tidak hanya ditujukan bagi penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT yang sudah mendapatkan bantuan. Masyarakat yang masih menunggu pencairan maupun yang belum pernah menerima bansos juga dapat melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.

Baca Juga: Latihan 5 Hari Seminggu, Siswa SDS Kartika XI-8 Raih Juara 2 Pencak Silat Nasional

Pelaksanaan uji coba sistem ini disiapkan di 258 kabupaten atau kota pada Oktober. Bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan layanan digital, akan disiapkan Agen Perlinsos untuk membantu proses pendaftaran dan pemutakhiran data.

IKD Perlu Diaktifkan Sebelum Daftar Bansos

IKD menjadi bagian penting dalam proses autentikasi pada portal Perlinsos. Karena itu, masyarakat yang belum memiliki IKD aktif dapat mempersiapkannya terlebih dahulu.

Tahap aktivasi IKD meliputi:

1. Unduh Aplikasi IKD

Unduh aplikasi IKD resmi melalui toko aplikasi pada ponsel. Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan layanan resmi Dukcapil.

Baca Juga: Modal Doa Bunda, Bilqis Bawa Emas di International Indonesia Open Championship

2. Siapkan Dokumen

Siapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta email yang masih aktif. Email diperlukan dalam proses aktivasi dan penerimaan kode yang dibutuhkan.

3. Datang ke Dukcapil

Proses verifikasi dan aktivasi dilakukan dengan mendatangi kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil sesuai layanan yang tersedia di daerah masing-masing.

4. Simpan PIN IKD

Setelah aktivasi berhasil, pengguna memperoleh PIN enam digit. PIN tersebut perlu disimpan karena digunakan untuk mengakses IKD dan autentikasi pada portal Perlinsos.

Baca Juga: Serunya Liburan di Dusun Bambu Lembang, Ada Water Coaster, Go-Kart hingga Mystical Forest

Untuk satu KK, proses aktivasi dapat diwakili satu anggota keluarga sesuai mekanisme yang berlaku.

Cara Daftar Bansos di Portal Perlinsos

Setelah IKD aktif, masyarakat dapat melanjutkan proses pendaftaran melalui portal Perlinsos.

1. Login dengan IKD

Pilih menu Masuk dengan IKD pada portal Perlinsos. Sistem akan mengarahkan pengguna ke proses autentikasi melalui aplikasi IKD.

2. Verifikasi Identitas

Masukkan NIK dan PIN IKD, kemudian berikan persetujuan penggunaan data. Setelah itu, lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk untuk mencocokkan identitas dengan data Dukcapil.

Baca Juga: BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar, Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah

3. Pilih Program Bantuan

Setelah berhasil diverifikasi, masuk ke menu Daftar Program. Masyarakat dapat memilih program yang hendak diajukan, seperti PKH, BPNT, atau keduanya sesuai kriteria yang berlaku.

4. Lengkapi Formulir

Baca persyaratan dan kriteria program, kemudian isi data serta pernyataan kebenaran informasi. Data yang dimasukkan perlu disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

5. Tambahkan Rekening

Jika memiliki rekening bank, nomor rekening dapat ditambahkan pada menu yang tersedia. Bagian ini dapat dilewati apabila belum memiliki rekening.

Baca Juga: WMoto Porter 125 Rp23 Jutaan, Irit 62 Km per Liter dan Punya Fitur Lengkap

6. Simpan Nomor Registrasi

Setelah semua data diperiksa, lakukan konfirmasi pengajuan. Jika berhasil, sistem akan memberikan nomor registrasi yang sebaiknya disimpan sebagai bukti pendaftaran.

Bagaimana Jika Statusnya Belum Layak?

Masyarakat yang memperoleh hasil belum layak, tetapi menilai data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme pemutakhiran data.

“Jika Anda dinyatakan belum layak namun merasa data tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, Anda berhak mengajukan sanggahan,” jelas narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.

Baca Juga: HUT PMI ke-81, BNI Cabang Bogor Hadirkan Layanan Gerak di Grand Afiat RS PMI

Tahapannya meliputi:

1. Masuk ke Menu Sanggahan

Pilih opsi sanggahan pada portal Perlinsos. Pengguna kemudian akan diarahkan ke sistem pemutakhiran data.

2. Lengkapi Data

Siapkan KTP, KK, dan nomor ID pelanggan PLN. Pengkinian data juga dapat mencakup informasi lokasi serta kondisi rumah, termasuk geotagging dan foto rumah.

3. Tulis Alasan Sanggahan

Setelah data pengkinian disimpan, formulir akan terhubung kembali dengan portal Perlinsos. Pemohon kemudian menuliskan alasan sanggahan dan memilih data yang dianggap tidak sesuai.

Baca Juga: 6 Tanda Kampas Rem Mobil Habis, Jangan Diabaikan agar Tetap Aman Berkendara

4. Verifikasi Wajah

Lakukan verifikasi wajah sebagai bagian dari proses persetujuan atau tanda tangan digital, kemudian kirim pengajuan.

5. Simpan Bukti Pengajuan

Setelah terkirim, simpan nomor pengajuan untuk memantau proses berikutnya. Dalam mekanisme tersebut, status dapat berubah menjadi berpotensi layak sebelum masuk tahap verifikasi selanjutnya.

Pendaftaran Bisa Dibantu Petugas

Masyarakat yang kesulitan menggunakan aplikasi tidak harus melakukan seluruh proses sendiri. Pendamping PKH, PSM, TKSK, maupun operator data di kelurahan atau desa dapat dimintai bantuan.

Baca Juga: Indeks Bisnis UMKM BRI Q2-2026 Capai 102,1, Pelaku Usaha Masih Optimistis

Pendampingan dapat digunakan terutama saat mengisi data kependudukan, data keluarga, maupun informasi kondisi tempat tinggal.

Dengan persiapan tersebut, masyarakat dapat lebih dulu memastikan KTP, KK, email, dan IKD aktif sebelum melakukan registrasi bansos digital melalui portal Perlinsos sesuai jadwal dan wilayah pelaksanaannya.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : Youtube Cek Bansos
portal perlinsos bpnt bansos digital pkh ikd