RADAR BOGOR - Agen Perlinsos disiapkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan perlindungan sosial secara digital. Program bansos digital mulai diterapkan untuk mendukung akses layanan perlindungan sosial, termasuk bagi penerima PKH dan BPNT. Dalam prosesnya, Agen Perlinsos disiapkan sebagai relawan yang membantu masyarakat, khususnya warga yang masih mengalami kesulitan menggunakan layanan digital.
Tugas Agen Perlinsos
Mengutip dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Jumat, 18 September 2026, agen Perlinsos berperan membantu warga menyiapkan persyaratan dan memasukkan data yang diperlukan ke dalam sistem perlindungan sosial.
Baca Juga: Cek Fitur Baru Info GTK: Lacak Pencairan TPG September dan Seterusnya Jadi Lebih Mudah
Pendampingan tersebut dapat diberikan kepada tetangga atau masyarakat sekitar yang mengalami kendala dalam proses digital. Agen juga perlu memastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen dan data milik warga.
Meski membantu proses tersebut, agen tidak dapat menjamin seseorang akan memperoleh PKH, BPNT, atau bantuan sosial lainnya.
Penentuan Penerima Tetap Berdasarkan Sistem
Kelayakan penerima bansos tidak ditentukan oleh Agen Perlinsos. Penetapan dilakukan melalui mekanisme pengolahan data yang terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah, termasuk data Kementerian dan Lembaga serta basis data perlindungan sosial.
Baca Juga: Bodi Motor Bekas Mulai Kusam? Nggak Perlu Cat Ulang, Begini Cara Bikin Kinclong Lagi
Karena itu, pendaftaran atau pendampingan melalui agen bukan berarti warga otomatis menjadi penerima bantuan.
Agen Dilarang Meminta Imbalan
Agen Perlinsos juga memiliki batasan dalam menjalankan tugas. Relawan dilarang memungut biaya, meminta imbalan, ataupun mengambil sebagian hak warga yang didampingi.
Masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak yang meminta pembayaran dengan alasan dapat membantu mendapatkan atau mencairkan bansos.
Baca Juga: Info GTK 2026 Berubah, Cek Rincian SKTP, SPP dan SP2D TPG
Pemutakhiran Data dan Penyalahgunaan Identitas
Dalam proses pemutakhiran data, terdapat persoalan berupa penyalahgunaan identitas warga. Identitas seseorang disebut dapat digunakan pihak lain untuk berbagai keperluan, seperti mengajukan pinjaman, mendirikan perusahaan, membeli tanah, hingga kendaraan.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi informasi yang tercatat dalam sistem. Karena itu, pemeriksaan dan pemutakhiran data menjadi bagian penting untuk memastikan informasi penerima sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ada Penerima yang Terindikasi Game Online Terlarang
Data yang dibahas juga menyebut lebih dari 1.400 penerima bansos terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas game online terlarang berdasarkan data PPATK.
Baca Juga: Jelang Dibuka, EIGER Nature Dikunjungi WWF-Indonesia, Bahas Restorasi dan Konservasi Alam
Namun, sebagian kasus disebut berkaitan dengan aktivitas anak atau anggota keluarga penerima. Temuan tersebut masih memerlukan pendalaman sehingga indikasi dalam data tidak dapat langsung diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh penerima bansos secara pribadi.
Data Diperbarui Setiap Tiga Bulan
Pemutakhiran data perlindungan sosial disebut dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Hasil pembaruan tersebut digunakan sebagai salah satu pedoman dalam menentukan sasaran penyaluran bantuan.
Data yang diperbarui juga dapat digunakan untuk menjangkau program perlindungan sosial lainnya, termasuk Sekolah Rakyat.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor Pasca Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi HGB
Hingga triwulan III 2026, hasil pemutakhiran dalam dua tahun terakhir disebut telah membuat lebih dari 4 juta keluarga penerima manfaat baru yang sebelumnya belum memperoleh bansos masuk ke dalam sasaran. Pemutakhiran data masih berlanjut, termasuk dengan rencana sensus BPS menjelang akhir tahun.
Dengan demikian, Agen Perlinsos lebih berfungsi sebagai penghubung bagi warga yang kesulitan mengakses layanan digital. Status penerima PKH, BPNT, maupun program lainnya tetap mengikuti hasil pengolahan data dan ketentuan yang berlaku.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Arfan Saputra Channel