RADAR BOGOR - Di tengah dinamika penyaluran bansos per September 2026, beredar rumor di berbagai grup media sosial mengenai pencairan bantuan tambahan seperti BLT Kesra sebesar Rp900.000 dan penebalan BPNT Rp400.000.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, masyarakat dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos, diimbau untuk cermat menyaring informasi agar tidak terkeceoh oleh kabar bohong (hoax) yang tidak bersumber resmi dari pemerintah.
Berdasarkan penjelasan resmi pendamping sosial dan pemantauan sistem kementerian:
Baca Juga: Fakta Pencairan BLT Kesra 2026, Ini Daftar Bansos Cair September Ini
• Tidak Ada BLT Kesra 2026: Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLT Kesra) Rp900.000 bersifat temporer dan hanya disalurkan pada tahun anggaran sebelumnya (2025).
Pada tahun 2026, pemerintah tidak mengalokasikan program BLT Kesra baru.
• Isu Penebalan BPNT Rp400 Ribu: Beredarnya kabar penebalan dana BPNT sebesar Rp400.000 untuk alokasi Triwulan III (Juli–September) dipastikan tidak benar.
Setiap bansos tambahan darurat atau penebalan selalu diumumkan secara transparan melalui konferensi pers resmi pemerintah.
Meskipun BLT Kesra dipastikan tidak ada, pemerintah tetap mengalirkan sejumlah bantuan reguler dan cadangan pangan bagi KPM yang terdata valid:
Baca Juga: SKTP Sudah Hijau tapi Rekening Kosong? Pahami Maksud Time Gap TPG September 2026
1. PKH Tahap 3 (Susulan) Bantuan Reguler Kemensos
Penyaluran alokasi Juli–September untuk KPM reguler/validasi yang statusnya di SIKS-NG sudah SI (Standing Instruction).
2. BPNT Tahap 3 (Susulan) Bantuan Reguler Kemensos
Pencairan dana sembako susulan secara bertahap bagi KPM yang belum mencairkan kartu KKS.
3. Bantuan Pangan Beras 30 kg Bantuan Cadangan Pangan
Disalurkan oleh Bapanas & Bulog sebanyak 3 karung (@10 kg) untuk KPM desil 1–4 DTSEN.
Baca Juga: PepperMill Family Steak di WTC Matahari Serpong, Harga Mulai Rp25 Ribu
Bagi KPM yang mendapati saldo KKS masih kosong, pastikan memeriksa status pada akun SIKS-NG melalui pendamping desa atau operator kelurahan.
KPM disarankan untuk mengecek secara berkala, kebenaran status pencairan melalui pendamping sosial resmi atau operator SIKS-NG desa.
Bansos pangan berupa beras hendaknya langsung dimanfaatkan untuk konsumsi keluarga dan tidak diperjualbelikan.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Diary bansos