RADAR BOGOR - Masyarakat yang belum pernah masuk dalam data penerima bantuan sosial (bansos) reguler berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) masih dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bansos melalui beberapa jalur. Pengusulan atau cara daftar bansos bisa dilakukan melalui desa atau kelurahan, aplikasi Cek Bansos, layanan Kemensos, hingga Agen Perlinsos.
Sementara itu, dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Minggu, 20 September 2026, KPM yang sebelumnya sudah menerima bansos tetapi pencairannya terhenti tidak dianjurkan melakukan pendaftaran baru. Status data perlu ditelusuri lebih dulu untuk mengetahui penyebab bantuan tidak lagi tersalurkan.
Baca Juga: Uang Tak Cuma Disimpan, Begini Cara Membuatnya Produktif
Cara Daftar Bansos Secara Mandiri
Bagi masyarakat yang belum pernah tercatat dalam data sosial ekonomi dan ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bansos, terdapat beberapa pilihan jalur yang dapat digunakan.
1. Mengajukan Melalui Desa atau Kelurahan
Warga bisa menyampaikan usulan melalui perangkat desa atau kelurahan sesuai wilayah domisilinya. Masyarakat perlu membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga atau KK.
Usulan kemudian dapat diproses oleh petugas melalui sistem SIKS-NG. Data yang sudah diusulkan selanjutnya akan diperiksa dan disesuaikan melalui proses pendataan yang berlaku sebelum ditindaklanjuti.
Baca Juga: Oli Gardan Motor Matic: Fungsi, Waktu Ganti, Cara Mengganti, dan Dampaknya Jika Telat
2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Pengguna perlu mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store, kemudian membuat akun sebelum mengajukan data.
Jalur partisipasi publik ini memungkinkan masyarakat mengajukan usulan secara langsung tanpa harus menyerahkan pengajuan awal melalui kantor desa atau kelurahan. Usulan tersebut belum otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos karena statusnya masih perlu disesuaikan dengan hasil pendataan.
3. Memanfaatkan Layanan Kemensos
Pengusulan juga dapat dilakukan melalui kanal layanan Kementerian Sosial, termasuk website resmi, call center, maupun layanan WhatsApp Lapor yang tersedia untuk masyarakat.
Baca Juga: Mau Tambah Penghasilan? Begini Cara Side Hustle Cerdas
Jalur ini dapat menjadi alternatif bagi warga yang membutuhkan informasi mengenai mekanisme pengusulan atau kendala terkait data bansos.
4. Meminta Bantuan Agen Perlinsos
Agen Perlinsos juga dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pengusulan. Masyarakat dapat mendatangi Agen Perlinsos di wilayah masing-masing untuk memperoleh pendampingan.
Pengajuan dilakukan melalui laman Perlinsos Kemensos. Apabila Agen Perlinsos belum tersedia di wilayah tersebut, masyarakat dapat menanyakan mekanismenya kepada Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: Pernyataan Adam Alis Jelang Laga Persib vs Persijap Hari Ini
Pernah Dapat Bansos tetapi Sekarang Tidak Cair
Kondisinya berbeda bagi masyarakat yang sebelumnya sudah pernah menerima PKH, BPNT, atau bantuan sosial lainnya, tetapi pencairannya kemudian berhenti.
Jika sebelumnya sudah tercatat sebagai KPM, tidak perlu mengajukan data dari awal sebagai calon penerima baru. Langkah yang lebih tepat adalah mencari tahu terlebih dahulu penyebab perubahan status bantuan.
Untuk memastikan penyebabnya, KPM bisa meminta penjelasan dari pendamping, petugas SIKS-NG setempat, atau pihak Dinas Sosial. Dari pemeriksaan tersebut dapat diketahui apakah terdapat perubahan data, perubahan kelayakan, kendala administrasi, atau faktor lain yang menyebabkan bantuan tidak tersalurkan.
Baca Juga: RS PMI Bogor Perkuat Layanan Brain Center dan Code Stroke, Pasien Tak Perlu Jauh ke Jakarta
Bansos Tahap 3 Belum Cair, Apa yang Harus Dilakukan?
KPM yang belum menerima bansos tahap 3 meskipun pada aplikasi Cek Bansos masih menunjukkan status yang sesuai atau tercatat dalam desil 1 juga perlu melakukan pengecekan lebih lanjut.
Penyaluran tahap 3 masih dapat berlangsung karena proses pencairan dan termin susulan belum sepenuhnya selesai. Karena itu, belum masuknya bantuan ke rekening atau KKS tidak otomatis berarti data KPM sudah tidak memenuhi syarat.
“KPM perlu mengecek posisi datanya melalui pendamping sosial, petugas SIKS-NG, atau Dinas Sosial guna mengetahui apakah pencairan masih tertunda atau status penerimanya sudah berubah,” ungkap narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.
Baca Juga: Villa Jasmine Ts di Bogor, Punya Kolam Renang hingga Biliar untuk Rombongan
Namun, KPM juga sebaiknya tidak hanya menunggu pencairan. KPM dapat meminta pengecekan mengenai pencairannya melalui pendamping, petugas SIKS-NG setempat, maupun Dinas Sosial.
Pengecekan tersebut penting untuk memastikan apakah data masih berada dalam proses penyaluran, mengalami keterlambatan, atau justru sudah tidak masuk dalam daftar penerima akibat perubahan status tertentu.
Pengajuan Bansos Tetap Harus Mengikuti Verifikasi Data
Mengusulkan data sendiri belum menjamin bantuan langsung diterima. Data tersebut masih akan diseleksi dan disesuaikan dengan persyaratan yang berlaku bagi calon penerima bansos.
Baca Juga: Kasus Bappenda Bogor Disorot, KPK Sudah Sita Rp1,5 Miliar tapi Belum Tetapkan Tersangka
Karena itu, masyarakat yang baru mengajukan diri perlu memastikan data KTP dan KK sesuai serta mengikuti perkembangan usulannya melalui jalur yang digunakan. Sementara bagi KPM lama yang mengalami masalah pencairan, pemeriksaan status data menjadi langkah penting sebelum melakukan pengajuan baru.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Pendamping Sosial