RADAR BOGOR - Pemerintah bersiap menjalankan digitalisasi layanan perlindungan sosial melalui portal Perlinsos yang ditargetkan mulai digunakan secara nasional pada Oktober.
Dilansir dari YouTube Info Bansos, sistem ini diproyeksikan menjangkau hingga 50 juta keluarga penerima manfaat atau KPM.
Portal Perlinsos dikembangkan sebagai pintu tunggal layanan perlindungan sosial. Sejumlah program bantuan pemerintah secara bertahap akan diintegrasikan ke dalam sistem tersebut, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).
Ke depan, sistem digital tersebut juga diproyeksikan dapat dimanfaatkan untuk program bantuan pendidikan, layanan kesehatan, serta subsidi energi seperti listrik dan LPG.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Digital Bansos Perlinsos Dibuka? Target 50 Juta KPM, Cek Syarat IKD
KPM PKH dan BPNT Tidak Perlu Daftar Ulang
Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah apakah KPM PKH dan BPNT yang sudah menerima bantuan harus melakukan pendaftaran ulang.
Berdasarkan informasi dalam rilis yang dikutip pada materi tersebut, KPM yang masih berstatus sebagai penerima aktif dan sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak perlu mengisi formulir pendaftaran dari awal sebagai penerima baru.
Data penerima yang sudah tercatat tetap menjadi bagian dari basis data nasional. Namun, untuk mengakses layanan digital Perlinsos, termasuk mengecek status secara mandiri dan menggunakan fitur sanggah apabila terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat perlu melakukan verifikasi akun digital.
Baca Juga: Update 5 Bansos Disalurkan Jelang Penutupan Tahap 3, KPM Exclude Bisa Cair Lagi
Akses tersebut terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui sistem single sign-on menggunakan NIK dan PIN IKD.
Dengan demikian, proses yang diperlukan bagi KPM aktif lebih kepada verifikasi identitas digital, bukan mendaftarkan diri kembali sebagai penerima bansos dari awal.
Pemerintah Targetkan 50 Juta Keluarga
Digitalisasi Perlinsos ditargetkan mampu menjangkau registrasi hingga 50 juta keluarga. Pemerintah juga menerapkan mekanisme on demand, sehingga masyarakat dapat mendaftarkan atau memperbarui data secara mandiri maupun dengan bantuan pihak yang ditunjuk.
Baca Juga: 4 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Karena Status Exclude, Ini Penjelasan Lengkapnya
Skema tersebut ditujukan agar masyarakat miskin dan rentan yang belum terdata tetap memiliki kesempatan untuk masuk dalam sistem pendataan perlindungan sosial.
Untuk memastikan sistem mampu digunakan dalam skala besar, pemerintah juga melakukan pengujian terhadap kapasitas portal. Pengujian tersebut mencakup stress test dan load test untuk mengantisipasi tingginya jumlah masyarakat yang mengakses layanan secara bersamaan.
Agen Perlinsos Bantu Masyarakat
Digitalisasi layanan juga memperhatikan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menggunakan teknologi, termasuk warga lanjut usia, penyandang disabilitas, atau masyarakat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses teknologi.
Baca Juga: PKH Tahap 1 dan 2 Cair tapi Tahap 3 Belum, Ini Penjelasan dan Solusinya
Untuk itu, terdapat Gerakan Nasional Agen Perlinsos. Agen ini dapat membantu masyarakat melakukan pendataan, pendampingan, dan verifikasi agar warga yang kesulitan menggunakan layanan digital tetap dapat mengakses sistem.
Masyarakat yang ingin menjadi agen Perlinsos dalam informasi tersebut diarahkan melalui laman resmi agent-perlinsos.kemensos.go.id.
Dengan hadirnya Portal Perlinsos, pemerintah menargetkan layanan perlindungan sosial menjadi lebih terintegrasi dan masyarakat dapat melakukan pengecekan data secara lebih mandiri.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : Youtube Info Bansos