RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dilansir dari YouTube Naura Vlog, penyaluran ini mencakup bansos berbentuk tunai, layanan kesehatan, hingga bantuan pangan pokok guna mendukung kesejahteraan masyarakat.
Bagi Anda penerima manfaat program PKH, BPNT, maupun bantuan pemerintah lainnya, berikut adalah 6 daftar bansos yang mulai disalurkan beserta ketentuan penerimanya.
Baca Juga: Metland Cibitung Bekasi, Tempat Nyore dengan Danau dan Wahana Air
1. BLT Dana Desa (Bantuan Miskin Ekstrem)
Bantuan langsung tunai ini dialokasikan dari dana desa dan disalurkan secara bertahap kepada KPM yang tergolong dalam kategori miskin ekstrem.
Nominal Bantuan: Rp300.000 per bulan.
Lokasi Pencairan: Kantor Desa atau Kantor Kelurahan setempat sesuai surat undangan.
Kriteria Penerima: Memiliki pendapatan rata-rata di bawah Rp10.000/hari (atau sekitar Rp300.000/bulan) atau memiliki anggota keluarga dengan penyakit menahun/kronis.
Baca Juga: 5 Bansos Disebut Cair hingga 30 September 2026, Ada PKH, BPNT dan PIP
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan dari Kemendikbudristek ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan.
Nominal (SD): Rp450.000 per tahun.
Mekanisme Pencairan: KPM yang sudah masuk saldo pada rekeningnya dapat mencairkan langsung melalui ATM.
Jika belum memiliki kartu ATM, siswa dapat meminta surat keterangan dari sekolah dan membawanya ke bank penyalur terdekat (Bank BRI untuk SD/SMP dan Bank BNI untuk SMA/SMK).
3. KIS PBI JKN (Bantuan Kesehatan)
Bantuan jaminan kesehatan nasional yang iurannya ditanggung oleh pemerintah (APBN/APBD) melalui Kementerian Sosial.
Fasilitas: Layanan berobat jalan maupun rawat inap gratis (fasilitas Kesehatan Kelas 3).
Baca Juga: Update Aturan PIP 2026-2027, Murid TK Dapat Bansos, Cek 5 Kebijakan Terbarunya
Sifat Bantuan: Non-tunai, di mana iuran kepesertaan dibayarkan secara otomatis setiap bulan oleh pemerintah.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
Saat ini penyaluran PKH via KKS Merah Putih telah memasuki tahap verifikasi dan validasi data.
Penerima dipastikan aman mendapatkan bantuan apabila nama dan komponen keluarganya telah terdaftar pada status final closing di sistem.
Pengecekan status dapat dilakukan secara berkala melalui pendamping sosial setempat atau saluran resmi Kementerian Sosial.
5. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT / Sembako)
Sama halnya dengan PKH, bantuan sembako atau BPNT juga sedang dalam proses verifikasi dan validasi. Pada umumnya, penyaluran BPNT akan diproses terlebih dahulu sebelum disusul oleh pencairan dana PKH.
6. Bantuan Beras 10 Kg (Cadangan Pangan Nasional)
Baca Juga: Solusi Gagal OTP 2FA Info GTK, Login SSO PTK Datadik dan Update SKTP September 2026
Penyaluran bantuan beras 10 kg terus dilakukan hingga tuntas 100% untuk seluruh sasaran KPM.
Bantuan ini disalurkan untuk memastikan ketersediaan pangan pokok bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima, dianjurkan untuk segera melakukan pencairan jika saldo bansos tunai sudah masuk ke rekening atau saat surat undangan telah diterima.
Menunda pencairan bansos dapat berisiko menyebabkan bantuan terisi ulang atau dikembalikan ke kas negara.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Naura Vlog