RADAR BOGOR - Bantuan pangan beras 30 kg dipastikan berlanjut untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Penerima yang masuk Desil 1 hingga Desil 4 akan memperoleh total 30 kilogram beras. Bersamaan dengan itu, masyarakat perlu mengetahui mekanisme sistem Perlinsos yang disiapkan untuk mendukung PKH BPNT dalam penyaluran bansos digital mulai 2027.
Bantuan Beras Diberikan Selama Tiga Bulan
Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Selasa, 22 September 2026, perpanjangan bantuan pangan beras dibahas dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada 7 September 2026. Penyaluran mencakup tiga bulan terakhir tahun ini, yakni Oktober, November, dan Desember.
Baca Juga: Pasca Viral Video A Day in My Live di Leuwiliang Bogor, DPRD Minta Pemkab Buat Perda
Dalam skema tersebut, penerima memperoleh beras sebanyak 10 kilogram per bulan sehingga total alokasinya mencapai 30 kilogram.
Sasaran bantuan adalah masyarakat yang masuk kelompok Desil 1 sampai Desil 4. Penyaluran beras juga melibatkan Perum Bulog yang bertugas mengoptimalkan stok, gudang, dan jaringan distribusi di berbagai wilayah.
KPM yang menerima bantuan diimbau menggunakan beras tersebut untuk kebutuhan konsumsi dan tidak memperjualbelikannya. Jika kualitas beras kurang sesuai, beras dapat dicampur dengan beras lain agar tetap dapat dikonsumsi.
Baca Juga: SMK AK Nusa Bangsa di Bogor Ciptakan Serum Daun Mimba untuk Jerawat
Perlinsos Disiapkan untuk Sistem Bansos Digital
Selain bantuan beras, perubahan sistem pendataan bansos juga perlu diperhatikan menjelang 2027. Sistem Perlinsos bukan merupakan jenis bantuan baru, melainkan mekanisme digital untuk mengelola sejumlah program yang sudah berjalan, seperti PKH, BPNT, PIP, dan KIS.
Masyarakat nantinya dapat mengajukan diri secara mandiri melalui sistem tersebut. Untuk proses pendaftaran, masyarakat perlu menyiapkan KTP dan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Pengajuan melalui Perlinsos juga tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan. Data yang masuk tetap akan melalui proses penyaringan untuk menentukan apakah memenuhi kriteria atau tidak.
Baca Juga: RUU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan, Akademisi Unpak Bogor Sebut Implementasi Jadi Kunci
KPM Aktif Perlu Memperhatikan Pendaftaran
KPM yang masih menerima PKH atau BPNT pada 2026 juga perlu memperhatikan perubahan mekanisme pendataan. Dalam informasi yang beredar, penerima aktif disebut perlu mengikuti pendaftaran melalui sistem Perlinsos, terutama bagi wilayah yang sudah masuk tahap uji coba.
“KPM PKH dan BPNT yang masih aktif pada 2026 disebut perlu melakukan pendaftaran ulang melalui sistem Perlinsos sebelum bansos digital diterapkan,” ungkap narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.
Terdapat pula informasi mengenai pembaruan atau reset data penerima sebelum sistem digital diterapkan secara penuh. Karena itu, KPM sebaiknya mengikuti ketentuan pendaftaran yang berlaku di wilayah masing-masing.
Baca Juga: 8,6 Juta KPM Telah Menerima Bansos PKH Tahap 3, Cek Saldo KKS Lewat ATM
Dengan demikian, istilah bansos digital tidak berarti munculnya bantuan tambahan. Perubahan utamanya berada pada sistem pendataan, pengajuan, dan penyaringan calon penerima bansos.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Diary bansos