RADAR BOGOR - Menjelang berlanjutnya penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk kuartal keempat (alokasi Oktober, November, dan Desember 2026), Kementerian Sosial bersama BPS mulai melakukan cut-off data penyaluran Tahap 3.
Dilansir dari YouTube Cek Bansos, langkah ini dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bansos yang aman dan valid sebelum dana Tahap 4 dicairkan.
Proses verifikasi dan validasi di sistem SIKS-NG telah mencatat rekapitulasi data per desil.
Baca Juga: Macet vs Tanjakan, Mana yang Lebih Bikin Mobil Cepat Rusak? Kenali Komponen yang Paling Terbebani
KPM yang memenuhi 5 ciri berikut dipastikan memiliki data aman dan diproses paling awal oleh Kemensos:
• Terdaftar Aktif di DTKS/DTSEN: Masih tercatat secara sah di data terpadu kependudukan sosial pemerintah.
• Penerima Aktif Tahap 3: Tercatat sebagai penerima PKH atau BPNT pada periode penyaluran sebelumnya.
• Telah Bertransaksi: Bantuan tahap sebelumnya sudah berhasil dicairkan dan digunakan (bertransaksi).
• Berada di Desil 1 hingga Desil 4: Masuk dalam prioritas kelompok kesejahteraan sosial rendah yang memenuhi syarat.
• Data Kependudukan Clean & Clear: Data NIK dan KK telah padan (sinkron) antara Dukcapil, bank penyalur, dan sistem Kemensos tanpa indikasi kepesertaan ganda atau bermasalah.
Baca Juga: Pekan Depan Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap Keempat, 4 Hal Ini Bikin Bantuan Gagal Cair
Seiring diberlakukannya penyesuaian menuju Perlinsos Digital, berikut penjelasan resmi terkait pertanyaan yang paling sering diajukan masyarakat:
1. Apakah KPM PKH/BPNT Aktif Tetap Harus Mendaftar di Portal Perlinsos?
Ya, wajib. Berdasarkan surat edaran resmi Kementerian Sosial, mulai Oktober 2026 para Pendamping PKH di seluruh Indonesia secara serentak ditugaskan menjadi Agen Perlinsos (termasuk di 258 kabupaten/kota proyek percontohan).
Para agen ini bertugas membantu KPM maupun warga umum melakukan pendaftaran di portal resmi Perlinsos untuk pemutakhiran data penyaluran mendatang.
2. Bagaimana Nasib Lansia, Beda Daya/Sakit, atau Tidak Memiliki HP/IKD?
Baca Juga: Bansos Beras Lanjut hingga Akhir 2026, KPM PKH BPNT Wajib Daftar Ulang Perlinsos?
Bagi lansia, warga yang sakit berat, atau KPM yang tidak memungkinkan membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD), tidak perlu khawatir.
Pendamping PKH selaku Agen Perlinsos akan mendatangi langsung rumah KPM (home visit) untuk membantu proses pendaftaran ke portal Perlinsos.
Proses verifikasi dilapangan ditangani langsung oleh petugas agar KPM lansia/disabilitas tetap terdata sebagai penerima bansos yang sah.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : Youtube Cek Bansos