RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap memulai proses pencairan bantuan sosial (bansos), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk Tahap 4 (alokasi Oktober, November, dan Desember 2026).
Dikutip dari YouTube Erabaru Bansos, meskipun pencairan tahap penutup tahun ini sudah di depan mata, KPM bansos diimbau untuk tetap waspada.
Pasalnya, ketidaksesuaian data kependudukan dalam sistem pusat dapat menyebabkan bansos tertahan atau bahkan gagal cair.
Baca Juga: Pekan Depan Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap Keempat, 4 Hal Ini Bikin Bantuan Gagal Cair
Sebelum melangkah ke Tahap 4, Kemensos bersama Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) dan PT Pos Indonesia terus mengebut penyaluran Bansos Tahap 3.
Berdasarkan data rekapitulasi nasional resmi, progres penyaluran Tahap 3 telah mencapai di atas 86% dengan rincian penerima per bank penyalur sebagai berikut:
• Bank BRI: 5.169.853 KPM
• Bank BNI: 3.611.823 KPM
• Bank Mandiri: 1.263.368 KPM
• Bank BSI (Khusus Wilayah Aceh): 284.896 KPM
Baca Juga: Bansos Beras Lanjut hingga Akhir 2026, KPM PKH BPNT Wajib Daftar Ulang Perlinsos?
Total Kuota Tersalurkan: 10.642.940 KPM
Bagi KPM baru hasil pemutakhiran data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang masih mengalami kendala administratif seperti proses Buka Rekening Kolektif (Burekol), pencairan dana yang tertunda akan dirapel secara kumulatif pada pencairan Tahap 4 mendatang.
Proses verifikasi data pada sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) yang terintegrasi dengan data Dukcapil kini semakin diperketat.
Hindari empat hal vital berikut agar status kepesertaan Bansos Anda tidak dibekukan:
1. Pindah Alamat Tanpa Melapor Resmi
Perpindahan domisili (baik tingkat RT/RW, desa, maupun kabupaten/kota) yang tidak dilaporkan kepada pendamping sosial atau kantor desa setempat akan menyebabkan data fisik dan administrasi tidak sinkron, sehingga sistem otomatis membekukan bantuan.
Baca Juga: Razia Lapas Gunungsindur Bogor Bongkar Puluhan Barang Terlarang
2. Perubahan Susunan Kartu Keluarga (KK) Tanpa Update Komponen
Adanya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran), pengurangan (meninggal dunia), atau anak yang lulus sekolah harus segera diperbarui.
Ketidaksesuaian komponen PKH/BPNT pada KK dapat menahan pencairan hingga data benar-benar dimutakhirkan.
3. Meminjamkan NIK/KTP untuk Pinjol atau Kredit Aset
Sistem pemadanan data kini melacak riwayat transaksi keuangan, pinjaman online, dan kepemilikan aset.
Jika NIK tercatat memiliki aset di atas ambang batas prasejahtera, status desil kesejahteraan akan naik dan mengakibatkan KPM tidak layak menerima bantuan.
4. Menyerahkan atau Menggadaikan Kartu KKS ke Pihak Lain
Kartu KKS merah putih, buku tabungan, dan PIN merupakan dokumen rahasia milik KPM.
Menggadaikan KKS bansos kepada rentenir atau membiarkan orang lain melakukan transaksi tidak wajar, dapat memicu pembekuan rekening boleh bank penyalur.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube ERABARU BANSOS