RADAR BOGOR - Status penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT dapat dihentikan atau ditangguhkan apabila ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Melansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Kamis, 24 September 2026, beberapa di antaranya berkaitan dengan perubahan data penerima, pekerjaan, hingga adanya indikator tertentu dalam keluarga.
Di sisi lain, pada 23 September 2026 masih terdapat pencairan bansos melalui KKS. Bantuan yang masuk mencakup PKH validasi, pencairan kembali bagi KPM lama, serta BPNT susulan tahap 3.
Baca Juga: Soal Dugaan Ada Napi di Area Hunian Lapas saat Disidak Ombudsman, Ditjenpas Sebut untuk Asimilasi
Kriteria yang Bisa Membuat Bansos Dihentikan
Terdapat sejumlah kondisi yang perlu diperhatikan KPM karena dapat memengaruhi status penerimaan bantuan.
Alamat atau penerima tidak ditemukan
Data KPM dapat bermasalah apabila alamat yang tercatat tidak ditemukan atau individu penerima sudah tidak berada di lokasi sesuai data.
Penerima meninggal dunia
KPM yang sudah meninggal dunia perlu diperbarui datanya. Jika tidak ada pengkinian terhadap anggota keluarga yang masih tercatat, status bantuan dapat dihentikan.
Baca Juga: KPM Bogor Perlu Tahu, Tidak Semua Bansos Cair Dalam Bentuk Uang Tunai
ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN dan BUMD
Pekerja maupun pensiunan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, serta pejabat negara termasuk kategori yang disebut tidak diperuntukkan menerima bansos.
Pendamping sosial
Pendamping PKH, resos, dan TKSK juga termasuk kategori yang perlu diperhatikan. Ketentuan tersebut turut dikaitkan dengan anggota keluarga pendamping sosial.
Eksekutif perusahaan
Pekerjaan sebagai eksekutif perusahaan dapat memengaruhi status penerima. Masyarakat juga diingatkan tidak meminjamkan KTP untuk mendirikan usaha karena identitas tersebut dapat tercatat dalam data perusahaan.
Baca Juga: Warga Kampung Kramat Iyok Cihoe Kuripan Ciseeng Bogor Keluhkan Galian Tanah Merah
Tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan atau medis yang bekerja di fasilitas kesehatan juga masuk dalam kategori yang disebut tidak diperuntukkan sebagai penerima bantuan.
Terindikasi game online terlarang
KPM atau anggota keluarga yang terindikasi terlibat game online terlarang dapat mengalami penghentian atau penangguhan bantuan sesuai hasil pencocokan data.
PKH Validasi Cair Rp975.000
Pada 23 September 2026, terdapat laporan pencairan PKH validasi bagi penerima yang sebelumnya tercatat sebagai BPNT murni.
Baca Juga: AKP Ucup Supriatna Jabat Kapolsek Gunung Sindur Polres Bogor Gantikan Kompol Budi Santoso
Di wilayah Lombok, KPM menerima Rp975.000 melalui KKS Bank BRI untuk komponen anak balita dan anak SD. Pencairan dengan nominal yang sama juga dilaporkan terjadi di Cipongkor Sukamaju melalui KKS Bank BNI.
PKH validasi diberikan berdasarkan komponen keluarga yang tercatat dan memenuhi ketentuan, sehingga nominal setiap KPM tidak selalu sama.
KPM Lama Kembali Cair Rp1,8 Juta
KPM lama yang sebelumnya mengalami kendala pencairan juga dilaporkan kembali menerima bantuan. Salah satu nominal yang tercatat mencapai Rp1.800.000.
Baca Juga: Rela Menembus Pegunungan, Perjuangan Mantri BRI Setia Dampingi Warga Garut Selatan
“Dilaporkan ada KPM lama yang sebelumnya sempat tidak cair bantuannya, kini mulai cair kembali sebesar Rp1.800.000 dan diproyeksikan akan terus cair pada tahap berikutnya,” ungkap narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Pencairan kembali tersebut tetap bergantung pada status dan hasil pemutakhiran data penerima. Karena itu, penerimaan pada satu tahap tidak otomatis berarti nominal yang sama akan diterima pada tahap selanjutnya.
BPNT Susulan Tahap 3 Masuk Rp595.000
BPNT susulan tahap 3 juga dilaporkan cair di wilayah Jawa Timur melalui KKS Bank BNI.
Baca Juga: Ditjenpas Dalami Soal Dugaan Temuan Miras di Rumah Dinas Lapas Cibinong Bogor
Penarikan dilakukan melalui Agen Brilink Purwojo. Dari hak bantuan sebesar Rp600.000, KPM menerima Rp595.000 setelah dikurangi biaya administrasi penarikan.
Dengan adanya pencairan tersebut, KPM perlu membedakan antara status bantuan yang sedang cair dengan status kepesertaan untuk tahap berikutnya. Perubahan data, pekerjaan, kondisi keluarga, dan hasil pemutakhiran dapat memengaruhi kelanjutan bantuan PKH maupun BPNT.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Arfan Saputra Channel