RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) kembali dilaporkan terjadi pada September 2026. Kali ini, sejumlah KPM menerima PKH validasi, sementara BPNT susulan tahap 3 juga kembali masuk ke KKS di beberapa wilayah.
Melansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Jumat, 25 September 2026, PKH validasi menyasar sebagian KPM yang sebelumnya tercatat sebagai penerima BPNT murni, tetapi kemudian memiliki komponen PKH seperti anak sekolah atau balita. Sementara BPNT susulan diberikan sebesar Rp600.000 untuk penyaluran tiga bulan.
Baca Juga: Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan
PKH Validasi Cair Rp975.000
Salah satu pencairan yang terjadi sekitar 23 September 2026 berasal dari KPM eks BPNT murni yang masuk sebagai penerima PKH validasi.
Di Lombok, terdapat pencairan melalui Bank BRI sebesar Rp975.000. Nominal tersebut berasal dari komponen balita dan anak SD.
Pencairan dengan nominal sama juga dilaporkan terjadi di Cipongkor, Sukamulia melalui Bank BNI. Selain itu, terdapat KPM lama yang sebelumnya mengalami kendala pencairan dan kembali menerima bantuan sebesar Rp1.800.000.
Baca Juga: Jangan Asal Ganti Coolant Mobil Listrik, Ternyata Baterai Punya Kebutuhan Khusus
Besaran yang diterima setiap KPM dapat berbeda karena mengikuti komponen PKH dan periode bantuan yang masuk dalam transaksi.
BPNT Susulan Tahap 3 Masuk Rp600.000
BPNT susulan tahap 3 juga dilaporkan masuk ke KKS sejumlah KPM di Jawa Timur. Salah satu pencairan melalui Bank BNI tercatat sebesar Rp600.000.
Nominal tersebut merupakan akumulasi bantuan BPNT tiga bulan dengan besaran Rp200.000 per bulan. Saat ditarik melalui Agen Brilink, salah satu KPM menerima Rp595.000 setelah adanya potongan transaksi.
Baca Juga: FIFA ASEAN Cup 2026 Digelar di Bandung, Dedi Mulyadi: Gerakkan Ekonomi Jawa Barat
Kriteria yang Dapat Membuat Penerima Dicoret
Selain pencairan, terdapat sejumlah kondisi yang perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi status penerima bansos.
Data atau Alamat Tidak Ditemukan
Penerima dapat dikeluarkan dari daftar apabila alamat atau individu yang tercatat tidak ditemukan dalam proses pemutakhiran data.
Penerima Telah Meninggal
Data penerima yang sudah meninggal juga dapat dicoret setelah status tersebut teridentifikasi dalam pemadanan data.
Baca Juga: Timun Mas Coffee Lab Bogor, Tempat Ngopi di Gadog Bisa Lihat Proses Roasting Kopi
ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD
ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, pejabat negara, serta pensiunannya termasuk kelompok yang disebut tidak diperuntukkan menerima bansos tertentu.
SDM Pendamping Sosial
Pendamping PKH, Resos, TKSK beserta keluarganya juga termasuk kategori yang disebut dalam proses penyaringan penerima.
Terdeteksi Memiliki Perusahaan
Status sebagai eksekutif perusahaan dapat memengaruhi kepesertaan bansos. Hal serupa dapat terjadi jika KTP digunakan pihak lain untuk mendirikan usaha sehingga pemilik identitas terhubung dengan data perusahaan.
Baca Juga: 7 Penyebab Kendaraan Listrik Terasa Boros, Warga Bogor Perlu Tahu Sebelum Menyalahkan Baterai
Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan atau tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan juga disebut sebagai salah satu kategori yang perlu diperhatikan dalam penetapan penerima.
Terlibat Game Online Terlarang
Individu atau anggota keluarga yang terdeteksi terlibat game online terlarang juga disebut dapat menjadi indikator dalam proses evaluasi data penerima.
Cek KKS untuk Memastikan Pencairan
Pencairan PKH validasi maupun BPNT susulan tidak berlangsung serentak untuk seluruh KPM. Waktu masuknya bantuan dapat berbeda berdasarkan status data, komponen bantuan, bank penyalur, dan hasil validasi.
Baca Juga: KPM Bansos PKH BPNT Wajib Tahu, Ini Aturan KKS dan Perlinsos 2027
KPM yang masih menunggu dapat memeriksa transaksi pada rekening atau KKS masing-masing untuk mengetahui apakah bantuan sudah masuk. Jika terdapat perubahan status, pengecekan melalui pendamping sosial atau pihak terkait dapat dilakukan untuk mengetahui penyebabnya.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Arfan Saputra Channel