RADAR BOGOR - Menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap keempat yang merupakan periode terakhir penyaluran di tahun 2026, terdapat sejumlah ciri-ciri Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berpotensi lebih dulu diproses pencairan bantuannya.
Tahap keempat ini dijadwalkan berlangsung pada periode Oktober, November, dan Desember 2026, dilansir dari YouTube Pendamping Sosial.
Berikut Lima Ciri KPM yang Didahulukan
Baca Juga: Update DTSEN Triwulan 3.2 Tidak Ada Kaitannya dengan Pendaftaran Perlinsos, Ini Penjelasannya
1. Data Aktif dan Valid di DTSEN
Ciri pertama adalah KPM yang datanya tercatat aktif dan valid di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perlu diperhatikan bahwa banyak masyarakat yang datanya memang terdaftar di DTSEN, namun statusnya tidak aktif, sehingga meski namanya tercatat, hal ini sama saja dengan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Baca Juga: Viral! DTSEN Cek Bansos Beda-beda, Ada yang Sudah Triwulan 4 Ada yang Masih 3, Ini Penjelasannya
2. Masih Aktif Menerima Bansos di Tahap 3
KPM yang bantuan sosialnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako masih aktif tersalurkan pada tahap 3, khususnya di bulan Agustus dan September 2026, memiliki kemungkinan lebih besar untuk tetap aktif hingga tahap keempat.
3. Bansos Tahap 3 Sudah Sepenuhnya Tercair
Baca Juga: Cek 5 Ciri KPM PKH BPNT yang Masuk Proses Awal Bansos Tahap 4
KPM yang sudah menerima dan mencairkan seluruh bantuan sosialnya di tahap 3 memiliki peluang lebih besar untuk didahulukan pada tahap keempat
Sebaliknya, KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia namun hingga saat ini belum tersalurkan, kemungkinan besar tidak akan didahulukan pada penyaluran tahap keempat mendatang.
4. Berada di Rentang Desil 1 sampai 4
Baca Juga: Cek Bansos Berubah Sementara, KPM PKH BPNT Jangan Salah Paham
KPM yang berada pada rentang desil 1 hingga 4 memiliki peluang lebih besar menerima bansos. Namun perlu dipahami, status desil ini tidak bersifat mutlak dan dapat berubah, baik naik maupun turun, tergantung kondisi ekonomi yang terdeteksi oleh sistem.
KPM dengan desil 5 hanya sebagian kecil yang berkesempatan menerima bantuan, sementara desil 6 hingga 10 sudah dipastikan tidak berkesempatan menerima bansos.
Apabila terdapat KPM yang merasa kondisi ekonominya belum pantas berada di desil 6-10 namun sistem mendeteksi sebaliknya, disarankan untuk segera melaporkan ke petugas bansos setempat atau mengajukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos. Kesempatan pengajuan penurunan desil ini rencananya dibuka pada 1-10 Oktober 2026.
Baca Juga: Aplikasi Cek Bansos: Begini Cara Mudah Cek dan Usulkan KPM Baru 2026
5. Data Tidak Terekslude
Ciri terakhir adalah KPM yang datanya tidak dalam status terekslude atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Salah satu penyebab utama pengeksludean data adalah terindikasi digunakan untuk aktivitas permainan online terlarang, baik oleh KPM bersangkutan maupun anggota keluarga lain yang menggunakan data yang sama. Jika hal ini terjadi, dampaknya bisa membuat seluruh anggota keluarga kehilangan hak atas bansos secara otomatis.
Baca Juga: Pendaftaran Bansos Digital, Ini 7 Program dan Syarat IKD untuk KPM
Kelima ciri di atas menjadi indikator KPM yang berpeluang lebih besar untuk didahulukan dalam proses pencairan bansos tahap keempat tahun 2026.
Meski demikian, KPM yang belum masuk dalam kategori ini bukan berarti gagal menerima bantuan, karena penyaluran bansos memiliki mekanisme termin susulan bagi yang belum tercairkan di awal periode.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Pendamping Sosial