RADAR BOGOR - Menjelang masuknya bulan Oktober 2026, penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk Tahap 4 (alokasi Oktober, November, dan Desember 2026) memasuki babak baru.
Dikutip dari YouTube Info Bansos, pada tahap akhir tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menguji coba serta memperluas teknologi verifikasi biometrik wajah (Face Scan) untuk memastikan bansos tepat sasaran.
Proses penyaluran bansos Tahap 4 dialokasikan untuk 3 bulan sekaligus (Oktober, November, dan Desember 2026) yang dilakukan secara bertahap melalui dua mekanisme utama:
Baca Juga: Harga Mobil Listrik Bekas Makin Turun! 3 Model Ini Kini Mulai Rp200 Jutaan
1. Kartu KKS (Bank Himbara)
Transfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Status pada sistem SIKS-NG secara bertahap diperbarui dari Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
2. PT Pos Indonesia
Penyaluran tunai secara langsung bagi KPM di wilayah tertentu atau KPM yang belum memiliki rekening bank.
Pemerintah secara resmi memanfaatkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terintegrasi langsung dengan data kependudukan Dukcapil serta kementerian/lembaga lain.
Berdasarkan hasil uji coba awal di daerah seperti Banyuwangi yang menemukan sekitar 70% penerima bansos sebelumnya tergolong tidak tepat sasaran, skema face scan ini diperluas dari 42 daerah pilot project hingga menargetkan 200 kabupaten/kota pada akhir tahun.
Baca Juga: 2 Metode Cara Daftar Bansos Digital di Perlinsos, Pembukaan 4,33 Juta Rekening Baru
Sistem face scan ini memverifikasi identitas penerima secara real-time dan langsung mencocokkan data kepemilikan aset dengan:
• Kementerian ATR/BPN: Memeriksa kepemilikan tanah dan bangunan atas nama KPM.
• Kepolisian (Korlantas): Memeriksa kepemilikan kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor).
• Badan Pusat Statistik (BPS): Memeriksa desil kesejahteraan ekonomi keluarga.
Jika saat pemindaian wajah data KPM terdeteksi tidak memenuhi kriteria keluarga kurang mampu, status penerima di sistem akan otomatis diubah menjadi Tidak Layak (disklasifikasi).
Kategori warga yang dipastikan gugur meliputi:
• Masyarakat Mampu/Kaya: Memiliki aset kendaraan bermotor atas nama sendiri, rumah tergolong mewah, atau tanah yang terdaftar di ATR/BPN.
• Penggunaan Identitas Orang Lain: Bantuan yang dicairkan atau diwakilkan oleh kerabat/tetangga tanpa verifikasi wajah asli penerima manfaat resmi.
Baca Juga: DBH Kabupaten Bogor Kurang Salur Rp304 Miliar, Program Pemkab Terdampak
• Data NIK Tidak Padan Dukcapil: Foto biometrik KTP elektronik lama yang rusak, belum diperbarui, atau data NIK yang tidak sinkron dengan sistem kependudukan pusat.
• Penerima Meninggal Dunia/Pindah Dominasi: KPM yang telah meninggal dunia atau pindah domisili tanpa laporan administrasi resmi akan otomatis terdeteksi non-aktif saat pemindaian wajah.
Bagi lansia, penyandang disabilitas berat, atau warga miskin yang benar-benar membutuhkan, tidak perlu panik.
Petugas pendamping sosial daerah tetap menyiapkan mekanisme pendampingan langsung (home visit).***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : Youtube Info Bansos