RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) menyampaikan pengarahan dan instruksi penting kepada seluruh jajaran pemerintah daerah.
Mulai dari Bupati, Wali Kota, Kepala Desa/Lurah, hingga perangkat RT dan RW terkait arah kebijakan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) serta strategi penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, melalui integrasi data tunggal nasional dan penyeimbangan program perlindungan sosial dengan pemberdayaan masyarakat, pemerintah menetapkan batas tegas kriteria penerima bansos agar lebih terarah, terpadu, dan tepat sasaran.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Motor di Villa Duta Kota Bogor, 4 Orang Luka-Luka
Dalam skema tata kelola data terbaru, tingkat kesejahteraan masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok desil (Desil 1 sampai Desil 10) yang diukur secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS):
• Prioritas Penyaluran Bansos (PKH, BPNT, dll.): Hanya diberikan kepada warga yang berada di Desil 1 (10% penduduk paling miskin).
Jika alokasi masih tersedia, penyaluran dilanjutkan ke Desil 2, Desil 3, dan maksimal di Desil 4.
• Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JK): Diprioritaskan untuk warga di Desil 1 hingga Desil 4.
Kenaikan ke Desil 5 hanya dilakukan apabila terdapat sisa alokasi dari kuota nasional (sekitar 96,8 juta jiwa).
Baca Juga: Ciri-Ciri Penerima Prioritas Bansos Tahap 4 2026, Syarat Desil dan Jadwal Pencairan
• Desil 6 ke Atas: Dipastikan tidak berhak menerima bantuan sosial dalam bentuk apa pun karena dikategorikan sebagai kelompok masyarakat mampu.
Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4, pemerintah resmi menghapuskan ego sektoral pengolahan data antar-kementerian atau pemerintah daerah:
• Satu Data Terpadu: BPS bertindak sebagai pengelola tunggal yang berwenang melakukan verifikasi, validasi, serta perankingan desil penduduk.
• Peran Pemda & Perangkat Desa: Kepala Desa, operator desa, pendamping sosial, serta RT/RW bertugas aktif dalam pemutakhiran data secara berkala di lapangan untuk dikirimkan kepada BPS melalui pengesahan Bupati/Wali Kota.
Data kemiskinan akan terus diperbarui secara transparan karena dinamika kependudukan harian (seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, atau perubahan status ekonomi keluarga).
Baca Juga: 2 Metode Cara Daftar Bansos Digital di Perlinsos, Pembukaan 4,33 Juta Rekening Baru
Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, pendekatan penanganan kemiskinan kini berfokus pada keseimbangan antara jaminan sosial dan kemandirian ekonomi.
Pemberian bansos tidak lagi bersifat permanen. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) ditargetkan untuk dapat "naik kelas" melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi.
Sesuai amanat UU No. 13 Tahun 2011, penanganan kemiskinan dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan dari tingkat pusat hingga ke pemerintah desa.
Untuk menjamin keadilan dan keterbukaan data, Kemensos membuka dua jalur pengusulan:
• Jalur Formal: Berencana dan bertingkat mulai dari usulan RT/RW, Musyawarah Desa (Musdes) / Musyawarah Kelurahan (Muskel), pengesahan Dinas Sosial dan Bupati/Wali Kota, hingga verifikasi akhir BPS dan Kemensos.
• Jalur Partisipasi (Sanggah Mandiri): Masyarakat umum dapat berpartisipasi langsung mengusulkan warga miskin yang belum terdata, atau menyanggah penerima bansos yang tidak tepat sasaran melalui aplikasi Cek Bansos.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Arfan Saputra Channel