RADAR BOGOR - Ada beberapa syarat kelayakan penerima bansos di tahun 2026 yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia.
Kelayakan tersebut menentukan apakah yang bersangkutan berhak menerima bansos atau tidak di tahun 2026 ini.
Apabila yang bersangkutan layak menerima bantuan, maka berhak mendapatkan bansos seperti BPNT dengan nominal mencapai Rp600 ribu.
Baca Juga: Cek Bansos PKH BPNT Tahap 4 Sempat Muncul, Ini Arti Data Triwulan 3.2
Lantas, apa saja syarat kelayakan masyarakat menerima bansos BPNT? Berikut penjelasannya.
6 Kelayakan Penerima Bansos 2026
Dikutip dari akun Instagram @komiter_transformsidigital, sedikitnya ada syarat agar seseorang bisa menjadi penerima bansos, yaitu sebagai berikut:
Berstatus Sebagai WNI
Bansos diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai Warga Negera Indonesia (WNI), dengan kata lain warga asing tidak diprioritaskan menjadi penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Bansos Digital 2026 Segera Dibuka, Ini Cara Daftar PKH dan BPNT Online
Bukan ASN
Masyarakat yang layak mendapatkan bansos adalah mereka yang berstatus bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu, bansos tidak diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, atau pensiunan yang mendapatkan tunjangan dari negara.
Tidak Memiliki Mobil
Masyarakat yang berhak menerima bansos adalah mereka yang tidak memiliki mobil.
Baca Juga: KPM Bansos PKH BPNT Cek KKS, Ada 4,33 Juta Penerima Baru Hasil Validasi
Tidak Memiliki Tanah
Masyarakat yang memiliki tanah tidak berhak untuk mendapatkan bansos di tahun 2026.
Penggunaan Listrik Sesuai Kriteria
Bansos juga diberikan kepada masyarakat yang penggunaan listrik di rumahnya sesuuai kriteria yang telah ditentukan.
Memenuhi Filter Kemensos
Bansos juga layak diberikan kepada masyarakat yang memenuhi filter dari Kementerian Sosial (Kemensos).***
Editor : Asep SuhendarSumber : Instagram @komiter_transformsidigital