RADAR BOGOR - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya masuk daftar pengecualian karena terindikasi terkait game online terlarang disebut kembali berstatus aktif setelah mengajukan sanggah. Perubahan tersebut terlihat pada data SIKS-NG untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 3 periode Juli-September 2026.
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Selasa, 29 September 2026, selain penerima lama yang kembali aktif, sekitar 4,3 juta calon KPM baru juga disebut masih menjalani proses buka rekening kolektif atau burekol. Sementara itu, penerima yang sudah memperoleh status SI perlu memperhatikan batas waktu pencairan dana.
Baca Juga: Milad ke-3, Syariah Hotel Sentul Bogor Santunan Anak Yatim, Perkuat Keharmonisan dan Keberkahan
KPM Lolos Sanggah Kembali Aktif
KPM yang sebelumnya terdeteksi terkait game online terlarang dapat mengajukan sanggah melalui pendamping sosial atau pihak desa dan kelurahan. Dalam prosesnya, KPM dapat diminta membuat surat pernyataan atau berita acara.
Setelah sanggah dinyatakan lolos, status exclude pada data penerima disebut sudah tidak muncul lagi. Untuk tahap 3, kepesertaan KPM tersebut kembali tercatat aktif dan saat ini berada pada tahapan cek rekening.
Namun, perubahan status tersebut belum berarti bantuan langsung masuk ke rekening. Data masih harus melewati proses berikutnya, termasuk SPM hingga SI.
Baca Juga: KLJ September Mulai Cair, Ini Wilayah yang Sudah Terpantau Menerima Dana Bansos
KPM dengan Status SI Perlu Segera Mengecek Dana
Kabar lainnya, mengutip dari kanal Youtube Sukron Channel pada Selasa, 29 September 2026, KPM yang sudah mendapatkan status SI sejak Agustus 2026 perlu memperhatikan batas waktu pencairan. Dalam informasi tersebut, dana disebut memiliki batas sekitar 30 hari sejak SI diterbitkan untuk dilakukan penarikan.
KPM yang memperoleh SI pada akhir Agustus dan belum mencairkan dana hingga melewati September perlu segera memastikan statusnya. Dana yang tidak ditarik melewati batas waktu dikhawatirkan dapat dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengecekan status SI dapat dilakukan melalui pendamping sosial atau operator SIKS-NG karena rincian status pada sistem tersebut tidak selalu sama dengan tampilan pada laman cek bansos publik.
Baca Juga: Kepergok Curi Pompa Air di Gunung Putri Bogor, Pencari Rongsokan Ditangkap
Sekitar 4,3 Juta Calon KPM Masih Burekol
Calon KPM baru yang jumlahnya sekitar 4,3 juta disebut masih menjalani proses burekol. Sebagian di antaranya berasal dari kelompok desil 1 sampai 4 yang sebelumnya juga tercatat dalam penerima bantuan beras.
Tahapan burekol dilakukan sebelum penerima memperoleh sarana penyaluran berupa KKS dan buku tabungan. Proses pencetakan kartu tersebut diserahkan kepada bank penyalur, sehingga waktu penyelesaiannya dapat berbeda antarbank.
Setelah rekening dan KKS selesai diproses, data penerima baru dapat berlanjut ke tahapan SPM dan SI sebelum bantuan disalurkan.
Baca Juga: Polsek Cileungsi Tangkap Pengedar, Ratusan Butir Obat Terlarang di Ciangsana Bogor Disita
Pendaftaran Bansos Melalui Portal Perlinsos
Mekanisme perlindungan sosial juga mulai diarahkan pada sistem pendaftaran mandiri melalui portal Perlinsos. Uji coba sistem tersebut disebut telah dilakukan di wilayah tertentu, termasuk Banyuwangi.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut perlu mengaktifkan IKD terlebih dahulu. Melalui sistem ini, warga dapat mengajukan pendaftaran secara mandiri, baik yang sebelumnya sudah menerima bansos maupun yang belum pernah terdaftar.
Sistem Memeriksa Data Kelayakan
Pengajuan melalui portal Perlinsos tetap melewati pemeriksaan berdasarkan sejumlah data sosial ekonomi. Beberapa indikator yang disebut antara lain daya listrik rumah, kepemilikan kendaraan roda empat, serta sertifikat tanah ganda.
Baca Juga: Ternyata Ini 6 Syarat Kelayakan Penerima Bansos BPNT 2026, Cek Selengkapnya
Apabila data menunjukkan kondisi yang tidak sesuai dengan kriteria, sistem dapat memberikan alasan mengenai hasil tersebut. Masyarakat juga tetap dapat menggunakan mekanisme sanggah apabila informasi yang digunakan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Karena itu, KPM perlu melihat status sesuai tahapan masing-masing. Penerima yang lolos sanggah masih menunggu proses penyaluran, calon KPM baru menunggu burekol, sedangkan penerima berstatus SI perlu memperhatikan batas waktu pencairan.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Cek Bansos, YouTube SUKRON CHANNEL