Cara Mengajukan Pemutakhiran Desil agar PIP dan KIP Kuliah Bisa Cair Kembali, Ini Penjelasannya

Eli Kustiyawati • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 05:25 WIB
Ilustrasi petugas survey rumah KPM untuk pemuktahiran desil (YouTube Kemensos RI)
Ilustrasi petugas survey rumah KPM untuk pemuktahiran desil (YouTube Kemensos RI)

RADAR BOGOR - Banyak penerima Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) mengeluhkan bantuannya terhenti akibat status desil yang naik.

Menanggapi hal ini, Achmad Haris Efendy selaku pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam YouTube pribadinya Ach Haris Efendy memberikan penjelasan lengkap mengenai penyebab dan solusi dari permasalahan tersebut.

Penyebab Desil Naik dan PIP/KIP Kuliah Tidak Cair

Menurut Achmad Haris Efendy, terdapat dua kemungkinan penyebab desil seseorang tercatat tinggi di sistem.

Baca Juga: Bansos KLJ Rp300.000 Cair Merata di Berbagai Wilayah Jakarta, Cek Saldo Kartu Lansia Anda Sekarang

Ia menjelaskan, "bisa jadi ini adalah nilai sebenarnya dari keluarga itu." Namun di sisi lain, ia juga menyebutkan kemungkinan kedua, yaitu data yang digunakan belum diperbarui.

Ia menambahkan bahwa desil yang tinggi tersebut "dari hasil survei-survei tahun kala itu" yang datanya belum termutakhirkan sehingga tidak mencerminkan kondisi ekonomi keluarga saat ini.

Solusi: Pemutakhiran Desil, Bukan "Penurunan" Desil

Haris menegaskan bahwa solusi agar bantuan PIP maupun KIP Kuliah bisa cair kembali adalah dengan memastikan desil keluarga berada pada rentang 1 sampai 4.

Baca Juga: KLJ September Mulai Cair, Ini Wilayah yang Sudah Terpantau Menerima Dana Bansos

Namun ia menekankan pentingnya membedakan istilah yang tepat. "Kita tidak bicara penurunan desil, tapi kita bicara pemutakhiran desil," jelasnya.

Ia menjelaskan alasan penggunaan istilah tersebut dengan mencontohkan kasus keluarga yang semula tercatat di desil 6.

Setelah dilakukan pemutakhiran data dan input ulang kondisi sosial ekonomi, ada kemungkinan hasilnya tetap sama.

Menurutnya, hal ini menunjukkan "memang keluarga itu nilainya itu ya desil 6," bukan hasil rekayasa data, melainkan gambaran kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Baca Juga: Ternyata Ini 6 Syarat Kelayakan Penerima Bansos BPNT 2026, Cek Selengkapnya

Syarat Pemutakhiran Data

Haris menjelaskan bahwa proses penurunan desil ke rentang 1-4 harus melalui mekanisme resmi, yaitu pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Proses ini bertujuan untuk menilai ulang kondisi ekonomi keluarga secara akurat sesuai keadaan terkini.

Bagi penerima PIP maupun KIP Kuliah yang bantuannya terhenti akibat kenaikan desil, langkah pemutakhiran DTSEN menjadi solusi utama yang disarankan. Proses ini bukan sekadar upaya menurunkan angka desil secara sepihak, melainkan validasi ulang terhadap kondisi sosial ekonomi keluarga agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.***

Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : YouTube Ach Haris Efendy
KIP kuliah pip Desil pkh