3 Cara Ajukan Pemutakhiran Desil DTSEN agar Bansos PIP, KIP Kuliah, PKH, dan BPNT Bisa Cair Lagi

Eli Kustiyawati • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi ground check untuk pemuktahiran data desil bansos (YouTube Kemensos RI)
Ilustrasi ground check untuk pemuktahiran data desil bansos (YouTube Kemensos RI)

RADAR BOGOR - Bagi keluarga yang bantuan sosialnya seperti Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terhenti akibat status desil yang tinggi, terdapat tiga cara resmi untuk mengajukan pemutakhiran data.

Penjelasan ini disampaikan oleh Achmad Haris Efendy, pendamping PKH, melalui kanal YouTube pribadinya Ach Haris Efendy.

Kapan Perlu Mengajukan Pemutakhiran Desil?

Haris menekankan bahwa langkah ini hanya perlu ditempuh apabila desil yang tercatat di sistem dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.

Baca Juga: Cara Mengajukan Pemutakhiran Desil agar PIP dan KIP Kuliah Bisa Cair Kembali, Ini Penjelasannya

Ia mencontohkan, "misal seharusnya saya itu desil 4, tapi kok di sistem itu desil 7," maka barulah proses pemutakhiran perlu dilakukan.

Tiga Cara Mengajukan Pemutakhiran Desil

1. Datang Langsung ke Desa atau Kelurahan

Cara pertama adalah dengan mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan setempat, menemui operator SIKS-NG atau bagian Kesra.

Baca Juga: Bansos KLJ Rp300.000 Cair Merata di Berbagai Wilayah Jakarta, Cek Saldo Kartu Lansia Anda Sekarang

Haris menyarankan agar warga menyampaikan maksud dengan jelas dan tepat. Ia berpesan, "silakan sampaikan, Bapak Ibu, saya ingin pemutakhiran DTSEN atau pemutakhiran desil karena menurut saya desil saya itu tidak sesuai sehingga ini perlu dimutakhirkan."

Dalam proses ini, warga akan diminta memberikan foto tampak depan rumah, ruang tamu, dan kamar mandi, serta menjalani wawancara terkait kepemilikan aset.

Haris mengingatkan, "silakan sampaikan dengan sebenar-benarnya," karena hasil wawancara ini akan menentukan nilai desil yang baru.

Baca Juga: KLJ September Mulai Cair, Ini Wilayah yang Sudah Terpantau Menerima Dana Bansos

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Cara kedua adalah dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi resmi milik Kementerian Sosial, yaitu Cek Bansos, yang tersedia di Google Play Store.

Setelah melakukan registrasi akun, pengguna dapat mengakses menu pemutakhiran data untuk mengajukan permohonan perubahan desil secara mandiri melalui smartphone.

3. Melalui Formulir Resmi BPS

Baca Juga: Ternyata Ini 6 Syarat Kelayakan Penerima Bansos BPNT 2026, Cek Selengkapnya

Cara ketiga difasilitasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui formulir pengajuan perubahan atau pemutakhiran DTSEN.

Warga perlu menyiapkan surat yang telah ditandatangani oleh kepala desa atau lurah setempat, dengan template surat yang dapat diunduh langsung dari situs resmi BPS.

Setelah surat dilengkapi dan ditandatangani, proses input data dapat dilakukan secara mandiri melalui HP atau komputer.

Berapa Lama Proses Pemutakhiran Berlangsung?

Baca Juga: Ternyata Ini 6 Syarat Kelayakan Penerima Bansos BPNT 2026, Cek Selengkapnya

Terkait durasi proses pemutakhiran, Haris mengaku tidak dapat memastikan waktu pastinya.

Namun ia membagikan pengalaman salah satu warga yang berhasil mengajukan pemutakhiran.

Ia menjelaskan, "kemarin ada sudah mencoba, Bapak Ibu, itu sekitar 2 bulan setengah ternyata desilnya berubah."

Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan hasil yang positif, di mana desil yang semula berada di angka 7 berubah menjadi desil 4 setelah proses pemutakhiran selesai.

Baca Juga: KPM Bansos PKH BPNT Bersiap Masuk Tahap 4, Ini Bagian Data yang Perlu Dicek

Warga yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat menempuh salah satu atau bahkan ketiga cara pemutakhiran DTSEN yang telah dijelaskan, baik melalui kantor desa/kelurahan, aplikasi Cek Bansos, maupun formulir resmi BPS.

Jika berhasil masuk ke rentang desil 1 sampai 4, peluang untuk kembali menerima bantuan PIP, KIP Kuliah, PKH, maupun BPNT akan terbuka kembali.***

Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : YouTube Ach Haris Efendy
bpnt pip Desil Pemuktahiran Data pkh