Update Bansos Akhir September 2026, Bagaimana Nasib KPM Game Online Terlarang? 

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 09:48 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @pemkotkediri)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @pemkotkediri)

RADAR BOGOR - Memasuki akhir September 2026 dan menjelang dibukanya alokasi Bansos Tahap 4 di bulan Oktober, terdapat beberapa pembaruan penting terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial.

Dikutip dari YouTube Sukron Channel, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik penerima lama maupun calon penerima baru, berikut adalah poin-poin krusial yang perlu diperhatikan mengenai status pencairan bansos di sistem SIKS-NG, di antaranya:

1. Batas Waktu Penarikan Dana Bansos (Aturan 30 Hari)

Baca Juga: Ikwan Tanamal Optimis Persib Raih 3 Poin Lawan Port FC: Kamis Bisa

Bagi KPM yang dana bansosnya sudah diterbitkan perintah pencairannya atau berstatus Standing Instruction (SI) sejak bulan Agustus, diimbau untuk segera menarik seluruh saldo di kartu KKS.

Sesuai ketentuan, dana bantuan wajib ditransaksikan/ditarik tunai maksimal 30 hari setelah status SI terbit.

Jika saldo tidak ditarik hingga melewati batas akhir bulan September atau masuk bulan Oktober, dana bansos berisiko ditarik kembali oleh pemerintah dan dikembalikan ke Kas Negara.

Informasi status SI paling akurat dapat dikonfirmasi melalui SIK-NG dengan bantuan pendamping bansos atau operator SIK-NG di desa/kelurahan setempat.

2. Perkembangan KPM Terindikasi Game Online Terlarang (Proses Sanggahan)

Kabar baik bagi KPM yang sebelumnya mengalami penghentian bantuan, akibat terdeteksi indikasi transaksi game online terlarang tapi telah mengajukan sanggahan resmi:

Baca Juga: Bansos KLJ Cair September 2026, Cek Daftar Wilayah dan Nominal Saldo Masuk

• Pembaruan SIKS-NG: KPM yang telah menandatangani surat pernyataan sanggahan/sanggah banding dan diunggah oleh pendamping/pihak desa kini mulai ditinjau oleh Pusdatin Kemensos.

• Status Berubah: Berdasarkan pantauan SIKS-NG terbaru, beberapa KPM yang berhasil melakukan sanggahan kini status kelayakannya aktif kembali dan memasuki tahap Cek Rekening untuk alokasi Tahap 3 (Juli–September 2026).

• Prospek Pencairan: Jika proses cek rekening berhasil dan berlanjut ke penerbitan SPM hingga SI, dana bantuan Tahap 3 tetap memiliki peluang untuk dicairkan pada bulan Oktober atau November.

3. Update Buka Rekening Kolektif (Burekol) untuk KPM Baru

Kemensos mencatat terdapat sekitar 4,3 juta KPM baru (termasuk masyarakat desil 1–4 DTSEN) yang saat ini dialokasikan untuk menerima bansos.

Sebagian besar KPM baru masih berada dalam tahap pembuatan rekening bank (Burekol) yang ditangani oleh bank penyalur Himbara.

Baca Juga: Jazz di Kebun 2026 Siap Guncang Kebun Raya Bogor, Ada Tulus hingga Mocca

Penerbitan kartu KKS dan buku tabungan sepenuhnya mengikuti kecepatan pemrosesan di masing-masing bank penyalur.

Bantuan baru dapat dipastikan cair apabila status di SIK-NG sudah diterbitkan SPM atau SI.

4. Pendaftaran Program Perlinsos Mandiri via IKD

Dalam uji coba regulasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) terbaru, proses pendaftaran atau pengajuan bantuan kini mulai beralih menggunakan pendaftaran mandiri secara digital.

Pendaftar wajib mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu.

Penilaian kelayakan dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan data terintegrasi (seperti kepemilikan aset, batas daya listrik, dan sertifikat).

Jika pendaftaran ditolak tapi kondisi ekonomi di lapangan tidak sesuai dengan data sistem, masyarakat dapat mengajukan sanggahan langsung melalui portal Perlinsos.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : YouTube SUKRON CHANNEL
SIKS-NG kpm bansos perlinsos