Aturan 30 Hari Tarik Bansos PKH BPNT Tahap 4 dan Kategori KPM Coret

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 13:08 WIB
KPM tarik tunai bansos
KPM tarik tunai bansos

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT untuk alokasi Tahap 4 (Oktober, November, dan Desember 2026).

Dikutip dari YouTube Gania Vlog, bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik yang sudah menerima pencairan Tahap 3 maupun yang masih menunggu, terdapat aturan penting mengenai batas waktu penarikan dana bansos serta kriteria kepesertaan terbaru yang wajib dipahami.

Bagi KPM yang dana bansos Tahap 3-nya sudah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, diimbau untuk segera menarik atau bertransaksi.

Baca Juga: Perbedaan Info GTK Versi Baru 2027 Trial vs Versi Lama hingga Solusi Gaji Pokok Nol

Sesuai ketentuan Kemensos, saldo bansos wajib ditarik atau digunakan maksimal 30 hari sejak hari pertama dana ditransfer ke rekening KKS.

Jika saldo dibiarkan mengendap melewati batas waktu 30 hari, sistem secara otomatis akan menarik kembali dana tersebut untuk dikembalikan ke Kas Negara.

Proses penyaluran PKH dan BPNT Tahap 4 diperkirakan mulai dipercepat secara bertahap pada rentang bulan Oktober hingga November 2026. 

KPM diimbau untuk berkala mengecek status penyaluran melalui pendamping sosial atau aplikasi resmi.

Berdasarkan pemutakhiran data reguler dan regulasi terbaru Kemensos, terdapat 5 kelompok KPM yang bantuannya dipastikan tidak cair/dicoret pada Tahap 4:

Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH Tahap 3, Beras 30 Kg dan PIP Cair Per 29 September 2026

• Habis Komponen PKH: KPM yang tidak lagi memiliki anggota keluarga masuk komponen PKH (contoh: anak sekolah SMA yang sudah lulus dan tidak ada komponen lain dalam 1 KK).

• Graduasi Sejahtera / Mengundurkan Diri: KPM yang telah mengajukan graduasi mandiri karena kondisi ekonominya sudah dianggap mampu secara finansial.

• Data Anomali / Tidak Valid: KPM yang data kependudukannya terbaca anomali pada sistem rekening bank penyalur maupun pangkalan data DTKS terbaru.

• Penerima Meninggal Dunia: KPM yang tercatat telah meninggal dunia dan datanya telah dimutakhirkan oleh Disdukcapil/Pemerintah Desa setempat.

Baca Juga: Mobil Matic Masuk R Malah Jeduk dan Mati? Jangan Buru-buru Turunkan Transmisi, Wajib Cek Hal Ini

• Perubahan Status Desil Ekonomi (Desil 6 ke Atas): KPM yang data desil kesejahteraannya bergeser ke Desil 6, 7, atau lebih tinggi. 

Berdasarkan aturan Kemensos terbaru, sasaran utama penerima bansos difokuskan pada Desil 1 hingga Desil 4.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
bpnt kpm bansos Tahap 4 pkh