RADAR BOGOR - Kabar terbaru datang dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait persiapan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap keempat periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Kali ini, situs Cek Bansos menghadirkan tampilan baru berupa keterangan status "Aktif DTSEN" yang sangat memengaruhi kelanjutan pencairan bansos bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Apa Itu Status Aktif DTSEN?
Baca Juga: Bantuan Rp300 Ribu dan Rp600 Ribu Mulai Cair, Cek Jenis Bansos dan Wilayahnya
Status "Aktif DTSEN" menunjukkan bahwa nomor induk atau data kependudukan seseorang sudah terdaftar valid dan tercatat resmi di dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN sendiri merupakan basis data terpusat yang dikelola pemerintah, berisi informasi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia, yang menjadi acuan utama dalam menentukan sasaran dan penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Ciri KPM dengan Data Aman
Baca Juga: Cukup Pakai HP, Ini Cara Mudah Cek Desil KPM Bansos Tahun 2026
Berdasarkan hasil pengecekan di situs Cek Bansos, berikut ciri-ciri KPM pemegang kartu KKS lama yang datanya dinyatakan aman dan berpeluang besar bansosnya tetap tercairkan di tahap keempat:
- Masih berada pada rentang desil 1 sampai desil 4.
- Status keterangan di Cek Bansos menunjukkan "Aktif DTSEN".
- Periode salur pada tahap ketiga sudah terupdate untuk bulan Juli, Agustus, dan September.
- Bansos sudah tersalurkan pada periode triwulan ketiga.
- Data bansos tidak berstatus terekslude (tercoret) pada tahap ketiga.
Baca Juga: Cek Bansos Tahap 4, Ini Ciri Data KPM PKH BPNT yang Aman dan Bermasalah
Jika seluruh kriteria di atas terpenuhi, maka KPM tersebut berpeluang besar untuk tetap menerima pencairan bansos pada triwulan keempat, yaitu periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Pembaruan tampilan status "Aktif DTSEN" di situs Cek Bansos menjadi indikator penting bagi KPM untuk mengetahui keamanan data mereka jelang penyaluran bansos tahap keempat.
KPM diimbau untuk rutin memeriksa status ini guna memastikan kelanjutan penerimaan bantuan sosial di periode berikutnya.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : Youtube Cek Bansos