RADAR BOGOR - Selain menampilkan status "Aktif DTSEN" bagi KPM dengan data aman, situs Cek Bansos juga membantu mengidentifikasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya bermasalah dan berisiko tidak mendapatkan pencairan bantuan sosial (bansos) pada tahap keempat periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Ciri KPM dengan Data Tidak Aman
Berikut beberapa ciri KPM pemegang kartu KKS lama yang datanya dinyatakan tidak aman dan berpotensi bermasalah dalam proses penyaluran bansos lanjutan:
Baca Juga: Cek Bansos Kini Tampilkan Status 'Aktif DTSEN', Ini Ciri KPM yang Datanya Aman Jelang Tahap 4
- Periode salur bansos masih tercatat di bulan April, Mei, dan Juni (belum terupdate ke periode terbaru).
- Bansos belum tersalurkan hingga menjelang akhir bulan September.
- Status keterangan bansos menunjukkan "terexclude" atau tercoret dari daftar penerima.
Perlu digarisbawahi, meskipun seorang KPM berada pada rentang desil 1 sampai 4, memiliki status DTSEN aktif, bahkan tergolong lansia atau penyandang disabilitas, jika memiliki salah satu dari ciri-ciri di atas, maka KPM tersebut tetap berisiko tidak bisa menerima pencairan bansos pada tahap selanjutnya.
Baca Juga: Bantuan Rp300 Ribu dan Rp600 Ribu Mulai Cair, Cek Jenis Bansos dan Wilayahnya
Cara Memperbaiki Data yang Bermasalah
Bagi KPM yang mengalami kondisi tersebut, berikut langkah yang dapat dilakukan untuk memperbaiki status data bansos:
- Menghubungi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah masing-masing.
- Melapor dan berkoordinasi dengan operator desa setempat untuk proses perbaikan data.
Baca Juga: Cukup Pakai HP, Ini Cara Mudah Cek Desil KPM Bansos Tahun 2026
KPM diimbau untuk tidak berdiam diri dan segera melakukan langkah perbaikan data, karena tanpa adanya upaya tersebut, peluang pencairan bansos di tahap keempat maupun tahun berikutnya akan semakin kecil.
Update Portal Perlinsos di Bulan Oktober
Selain informasi soal status data bansos, terdapat pula kabar terkait portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang rencananya akan membuka akses ke seluruh wilayah Indonesia mulai bulan Oktober 2026.
Bagi wilayah yang sebelumnya belum dapat mengakses Perlinsos, kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
Baca Juga: Cek Bansos Tahap 4, Ini Ciri Data KPM PKH BPNT yang Aman dan Bermasalah
KPM aktif maupun masyarakat yang belum pernah menerima bansos sama sekali diwajibkan melakukan pendaftaran ulang melalui Perlinsos, baik secara mandiri maupun melalui agen Perlinsos yang tersedia di masing-masing wilayah.
Hingga saat informasi ini dipublikasikan, tercatat sudah lebih dari 25 juta masyarakat yang telah mendaftar ulang melalui portal Perlinsos.
Perlu diketahui, basis data penyaluran bansos di tahun mendatang akan menggunakan kombinasi data Perlinsos dan DTSEN.
Baca Juga: Cek Desil Bansos Terbaru, Desil 1-4 Belum Jaminan PKH BPNT Cair
Oleh karena itu, baik KPM penerima PKH dan BPNT, maupun masyarakat yang belum pernah menerima bansos sama sekali, diwajibkan melakukan pendaftaran ulang sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
KPM dengan status data bansos yang tidak aman diimbau untuk segera melakukan perbaikan data melalui pendamping PKH atau operator desa agar tidak kehilangan hak bansos di tahap keempat.
Selain itu, pendaftaran ulang melalui portal Perlinsos juga menjadi langkah penting yang perlu dilakukan menjelang penyaluran bansos di tahun 2027.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : Youtube Cek Bansos