Info Bansos Terbaru: Bonus PKH Plus Rp500 Ribu dan BLT Dana Desa Rp900 Ribu Cair

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 12:06 WIB
Ilustrasi uang bansos. (Pexels/Defrino Maasy)
Ilustrasi uang bansos. (Pexels/Defrino Maasy)

RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan program bantuan sosial (bansos) untuk menjaga kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. 

Dilansir dari YouTube Naura Vlog, selain bantuan reguler seperti PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial, terdapat dua program bansos tambahan yang saat ini memasuki tahap pencairan, yaitu PKH Plus dan BLT Dana Desa (Miskin Ekstrem).

Simak rincian nominal, kriteria penerima, serta mekanisme pencairannya di bawah ini:

Baca Juga: Jangan Asal Daftar CPNS, 3 Hal Ini Wajib Dipahami Lulusan Akuntansi dan Manajemen

1. Bansos PKH Plus Rp500.000 per Tahap (Khusus Lansia Jawa Timur)

PKH Plus merupakan program bantuan sosial daerah yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat pengentasan kemiskinan daerah.

Target Penerima: Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas yang berdomisili di wilayah Jawa Timur.

Nominal Bantuan: Total bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun, yang disalurkan dalam 4 tahap (sebesar Rp500.000 per tahap).

Kuota Penerima: Pemerintah Provinsi Jawa Timur meningkatkan kuota penerima manfaat menjadi total 55.000 KPM.

Baca Juga: Wisata Literasi Kwitang, Surga Buku Bekas yang Masih Bertahan di Tengah Perubahan 

 

Keunggulan: Penerima bansos PKH Plus dari Pemprov Jatim tetap berhak menerima bantuan sosial komplementer atau reguler dari Kemensos (seperti BPNT), sesuai dengan hasil verifikasi kelayakan.

2. BLT Dana Desa Rp900.000 (Bantuan Kemiskinan Ekstrem)

BLT Dana Desa disalurkan oleh pemerintah desa untuk membantu warga yang tergolong dalam kategori masyarakat miskin ekstrem.

Nominal Bantuan: Sebesar Rp300.000 per bulan. Pada periode penyaluran sekaligus 3 bulan (Juli, Agustus, September), KPM akan menerima total Rp900.000.

Ketentuan Anggaran: Sesuai regulasi terbaru, alokasi penggunaan anggaran APBD/Dana Desa untuk BLT Miskin Ekstrem disesuaikan menjadi maksimal 25% per desa (berbeda dari masa pandemi Covid-19 sebesar 50%).

Persyaratan Utama: Penerima BLT Dana Desa merupakan warga yang tidak menerima bantuan sosial reguler lain dari Kemensos, seperti PKH maupun BPNT.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih Masuk Babak Baru: Perpres 82/2026 Resmi Ubah Arah Pengelolaan?

3. Bantuan Tambahan dan Komplementer Lainnya

Selain dua bantuan utama di atas, pemerintah pusat dan daerah terus mengalirkan berbagai program bansos komplementer untuk melengkapi kebutuhan dasar KPM, antara lain:

• Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah

• Bantuan pangan beras 10 kg

• Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

• Bantuan Atensi Sosial.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
bpnt kpm bansos blt dana desa pkh