Pencairan Bansos PKH BPNT Menjelang Akhir 2026, Cek 6 Aturan Penting KKS

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 17:15 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @dinsos_bantul)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @dinsos_bantul)

RADAR BOGOR - Menjelang akhir 2026, terdapat sejumlah informasi penting terkait pencairan bansos (bantuan sosial) PKH dan BPNT yang perlu diperhatikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal tersebut mencakup pembukaan rekening penerima baru, pendataan Perlinsos digital, serta aturan penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Rabu, 30 September 2026, pemutakhiran data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga membuat sebagian masyarakat yang sebelumnya belum menerima bansos masuk dalam pendataan sebagai calon penerima baru.

1. Pembukaan Rekening bagi Penerima Baru

Lebih dari 4 juta penerima bansos baru menjadi sasaran percepatan pembukaan rekening secara kolektif. Mereka merupakan masyarakat yang masuk dalam data setelah proses pembaruan DTSEN dan dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan.

Baca Juga: Selamat, 5 Ciri KPM Ini Masih Bisa Cairkan Bansos Tahap 4 Tahun 2026

Karena sebagian penerima belum mempunyai rekening bansos, pembukaan rekening dilakukan secara kolektif agar penyaluran bantuan dapat diproses melalui rekening tersebut.

2. Pendataan Perlinsos Digital Diperluas

Mulai Oktober, pendataan Perlinsos digital ditargetkan menjangkau lebih dari 500 wilayah. Masyarakat yang belum menerima bansos juga dapat mengikuti pendataan agar datanya masuk ke sistem.

Namun, terdaftar dalam sistem Perlinsos tidak otomatis membuat seseorang langsung mendapatkan PKH atau BPNT. Penyaluran tetap bergantung pada kriteria dan hasil pemutakhiran data.

Baca Juga: Bukan Sekadar Healing, Desa Wisata Cimande Bogor Ajak Wisatawan Trekking Sawah hingga Kebun Salak

Masyarakat yang berminat menjadi agen Perlinsos dapat menanyakan mekanismenya kepada Dinas Sosial. Pendamping sosial PKH juga dilibatkan dalam membantu proses pendataan.

3. KKS Wajib Dipegang Sendiri

KPM perlu menyimpan dan menggunakan KKS secara mandiri. Kartu tersebut tidak seharusnya dititipkan kepada ketua kelompok, RT/RW, pihak desa atau kelurahan, maupun pendamping sosial.

Pengumpulan kartu oleh pihak lain berisiko menimbulkan transaksi secara kolektif. Karena itu, KPM perlu menjaga kartu dan PIN agar tetap berada dalam penguasaan sendiri.

Baca Juga: Ada Data Bansos PKH BPNT yang Berubah? RT RW hingga Kades Diminta Cek

4. KKS Bukan Rekening untuk Menabung

Rekening yang terhubung dengan KKS diperuntukkan untuk penyaluran bantuan, bukan sebagai rekening tabungan pribadi. KPM disarankan tidak menggunakan rekening tersebut untuk menyimpan uang pribadi atau menerima transfer keluarga.

Saldo dan aktivitas transaksi rekening dapat tercatat dalam sistem sehingga penggunaannya perlu disesuaikan dengan fungsi rekening bansos. Untuk kebutuhan menabung, masyarakat dapat menggunakan rekening pribadi lainnya.

“Jika rekening digunakan untuk menabung, sistem pusat akan mendeteksi saldo yang besar sementara bansos tidak ditarik sesuai peruntukannya, yang dapat memengaruhi penilaian kelayakan penerima,” ungkap narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.

Baca Juga: BMW iX3 2026 Bawa Teknologi Neue Klasse, Sekali Cas Diklaim Bisa Tempuh hingga 650 KM

5. Dana Bansos Perlu Segera Digunakan

Dana yang sudah masuk ke rekening KKS perlu segera ditransaksikan. Informasi yang disampaikan menyebut adanya batas waktu maksimal 30 hari kerja setelah dana ditransfer.

Jika dana tidak ditarik dalam batas waktu tersebut, terdapat risiko dana dibekukan atau dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.

KPM yang kehilangan atau mengalami kerusakan KKS sebaiknya segera melapor kepada pendamping sosial dan mengurus proses penggantian melalui bank agar akses terhadap dana bantuan dapat ditangani.

Baca Juga: Jelang Laga Persib di Shopee Cup 2026, Mariano Peralta: Kami Sudah Siap

6. KKS Tidak Boleh Digadaikan dan Hindari Pinjaman Online

KKS tidak boleh digadaikan atau dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman. KPM juga perlu berhati-hati terhadap pinjaman online, khususnya pinjol ilegal yang dapat menyebabkan kewajiban pembayaran menumpuk.

Persoalan penggunaan KKS sebagai jaminan maupun masalah pinjaman dapat berdampak pada status penerima bantuan apabila melanggar ketentuan yang berlaku.

Karena itu, KPM perlu menggunakan KKS sesuai peruntukannya, menjaga kartu dan PIN secara mandiri, serta mengikuti informasi resmi mengenai pemutakhiran data dan penyaluran PKH maupun BPNT.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : YouTube Pendamping Sosial
bpnt kks pencairan bansos pkh