RADAR BOGOR - Menjelang akhir 2026, ada sejumlah informasi penting bagi penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT. Informasi tersebut mencakup percepatan pembukaan rekening bagi penerima baru, pendataan Perlinsos digital, serta aturan penggunaan KKS.
Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Rabu, 30 September 2026, lebih dari 4 juta penerima baru disebut telah dimutakhirkan melalui DTSEN dan akan masuk dalam proses pembukaan rekening kolektif. Di sisi lain, KPM yang sudah memiliki KKS perlu memperhatikan sejumlah ketentuan agar kartu dan rekening bantuan tetap digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Baru 3 dari 68 Manajer KKMP Kota Bogor Siap Bertugas, 65 Lainnya Masih Menunggu
1. Pembukaan Rekening Kolektif Penerima Baru
Pembukaan rekening secara kolektif akan dipercepat bagi lebih dari 4 juta penerima bansos baru PKH dan BPNT. Data penerima tersebut sebelumnya telah dimutakhirkan melalui DTSEN.
Bagi penerima baru, proses pembukaan rekening menjadi salah satu tahapan sebelum bantuan dapat disalurkan melalui rekening yang telah disiapkan.
2. Pendataan Perlinsos Digital
Pada Oktober 2026, pendataan Perlinsos digital ditargetkan mencakup lebih dari 500 wilayah. Masyarakat di wilayah tersebut akan diarahkan untuk masuk dalam pendataan melalui sistem Perlinsos.
Baca Juga: TPG September 2026 Mulai Cair, Cek Nominal dan Gelombang SKTP Anda
Selain masyarakat, peluang untuk menjadi agen Perlinsos juga dibuka. Pendamping sosial PKH disebut otomatis berperan sebagai agen untuk membantu proses pendaftaran di lapangan.
3. KKS Wajib Dipegang Sendiri
KKS atau kartu ATM bansos harus disimpan dan digunakan oleh pemiliknya. Kartu tidak seharusnya diberikan kepada ketua kelompok, RT/RW, pihak desa, maupun pendamping sosial.
KPM juga perlu menjaga PIN dan tidak menyerahkan kartu kepada pihak lain. Setiap transaksi sebaiknya dilakukan sendiri oleh pemilik rekening agar penggunaan dana dapat dipantau.
Baca Juga: Status DTSEN Aktif Muncul, Cek Data Bansos PKH BPNT Sebelum Tahap 4
4. Jangan Gunakan KKS untuk Menabung
Rekening bansos sebaiknya digunakan sesuai fungsinya untuk menerima dan mengambil bansos. KPM diingatkan agar tidak menjadikan rekening tersebut sebagai tempat menabung atau menerima transfer pribadi.
Penggunaan rekening untuk transaksi lain dikhawatirkan membuat aktivitas rekening terbaca berbeda dalam sistem pusat. Karena itu, transaksi pribadi sebaiknya dipisahkan dari rekening bansos.
5. Segera Tarik Dana Setelah Cair
Ketika bantuan sudah masuk ke KKS, KPM diimbau segera melakukan penarikan. Informasi yang disampaikan menyebut dana sebaiknya ditarik maksimal 30 hari kerja.
Baca Juga: Update Bansos Hari Ini: Burekol 4 Juta Lebih KPM Baru Dipercepat
Saldo yang terlalu lama dibiarkan dapat berisiko dibekukan dan dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku. KPM perlu memantau saldo setelah pencairan dan tidak membiarkannya terlalu lama mengendap.
6. Jangan Gadaikan KKS atau Terlibat Pinjol
KKS tidak boleh digadaikan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman. KPM juga diingatkan agar berhati-hati terhadap pinjaman online (pinjol).
Penggunaan KKS untuk memperoleh pinjaman dapat menimbulkan masalah dalam pengelolaan bantuan. Penerima juga perlu menghindari aktivitas yang dapat memengaruhi hasil verifikasi atau pemutakhiran data bansos.
Baca Juga: Irjen Buka Hasil Sementara Pemeriksaan Lapas Cibinong Bogor: Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Perhatikan KKS dan Data Bansos
Enam informasi tersebut menjadi hal yang perlu diperhatikan KPM menjelang akhir 2026. Penerima baru perlu memastikan proses pembukaan rekening berjalan sesuai data DTSEN, sedangkan pemilik KKS perlu menjaga kartu dan rekening tetap berada dalam penguasaan sendiri.
Penggunaan KKS sesuai peruntukan, pemantauan saldo setelah pencairan, serta kehati-hatian terhadap pinjaman dapat membantu KPM menghindari masalah dalam penggunaan rekening bansos.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Pendamping Sosial