RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos baru ataupun lama harus menjaga kerahasiaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu KKS digunakan oleh penerima manfaat untuk mencairkan bansos seperti PKH atau BPNT, baik melalui agen atau mesin ATM terdekat.
Kendati demikian, di lapangan masih ada kartu KKS yang diduga dipegang oleh orang lain atau bukan pemilik sah dari rekening tersebut.
Baca Juga: 6 Aturan KKS Bansos PKH BPNT Menjelang Akhir 2026, Jangan Diabaikan
Lantas, apa yang harus dilakukan terhadap kartu KKS? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, sedikitnya ada empat hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kartu KKS, yaitu sebagai berikut:
KKS Harus Disimpan Sendiri
KKS merupakan hak penerima bansos yang mana kartu elektronik tersebut harus disimpan secara pribadi agar tidak ada orang lain yang menggunakannya.
Apabila dipegang oleh orang lain, maka berpotensi bansos yang seharusnya didapatkan oleh KPM diambiil orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Status DTSEN Aktif Muncul, Cek Data Bansos PKH BPNT Sebelum Tahap 4
KKS Harus Digunakan Sendiri
Ingat, kartu KKS ini berisi saldo bansos yang harus dicairkan oleh penerima manafaat, dengan kata lain tidak boleh digunakan oleh orang alin.
KKS Ditransaksikan Sendiri
KKS bansos juga harus ditransaksikan sendiri tanpa melibatkan ornag lain agar tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Kabar Baik! Lebih dari 4 Juta Penerima Bansos Baru Bakal Dipercepat Pembukaan Rekeningnya
Rahasiakan PIN KKS
Pada KKS teradapat PIN yang digunakan untuk transaksi pada mesin ATM. Oleh karena itu PIN kartu tersebut tidak harus dirahasiakan dengan sangat baik.***
Editor : Asep SuhendarSumber : YouTube Pendampingan Sosial