RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH BPNT untuk triwulan 4 mulai memasuki tahap persiapan pada awal Oktober 2026. Salah satu proses yang berjalan adalah penyaluran bagi sekitar 4,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Rabu, 30 September 2026, KPM baru tersebut berasal dari kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 4. Di sisi lain, pemutakhiran data juga dapat menyebabkan sebagian KPM lama tidak lagi tercatat sebagai penerima karena kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah.
Baca Juga: Direksi Perumda Tirta Kahuripan Bogor Berganti, Seleksi Bos Baru Segera Dibuka
Data Penerima Bansos Bersifat Dinamis
Perubahan data dapat terjadi ketika kondisi ekonomi masyarakat mengalami penurunan maupun peningkatan. Keluarga yang sebelumnya belum masuk penerima dapat memenuhi kriteria setelah mengalami perubahan kondisi ekonomi.
Sebaliknya, KPM yang kondisi ekonominya membaik atau tidak lagi memenuhi persyaratan dapat mengalami perubahan status kepesertaan. Karena itu, daftar penerima bansos dapat berubah setelah proses pemadanan dan pemutakhiran data.
KPM Baru Melalui Tahapan Burekol hingga SP2D
Bagi KPM baru, penyaluran bantuan masih membutuhkan beberapa tahapan administrasi. Prosesnya mencakup pembukaan rekening kolektif atau burekol melalui bank Himbara, yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BSI.
Baca Juga: Bansos PKH Validasi Susulan Cair Rp1,2 Juta, BPNT Masuk Rp600 Ribu
Setelah itu, data penerima diverifikasi sebelum masuk ke tahapan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Karena itu, tercatat sebagai KPM baru belum otomatis berarti dana sudah masuk ke rekening.
Alasan Kepesertaan Bansos Dapat Dihentikan
Selain itu, melansir dari kanal Youtube Erabaru Bansos pada Rabu, 30 September 2026, pemutakhiran data juga dapat membuat sejumlah KPM tidak lagi menerima bantuan. Beberapa kondisi yang disebutkan antara lain:
Penerima meninggal dunia
Kepesertaan dapat dihentikan apabila penerima meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Komisi XIII Terbelah soal Hunian Mewah Lapas Cibinong Bogor, Rieke Minta Pembongkaran Tak Gegabah
Status pekerjaan berubah
Perubahan status pekerjaan anggota keluarga, seperti menjadi ASN atau PPPK termasuk PPPK paruh waktu, dapat memengaruhi kepesertaan.
Terindikasi game online terlarang
Hasil pemadanan data dapat menjadi dasar perubahan status apabila penerima terindikasi melakukan aktivitas game online terlarang.
Komponen PKH sudah tidak ada
Kepesertaan PKH dapat berubah ketika komponen bantuan sudah tidak terpenuhi, misalnya anak telah lulus sekolah atau tidak ada lagi balita, lansia, maupun ibu hamil yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Penataan Puncak Bogor Berlanjut, 6 Bangunan di Simpang Megamendung Dibongkar
Graduasi mandiri
KPM yang kondisi ekonominya membaik dapat masuk kategori graduasi mandiri sehingga tidak lagi menjadi penerima bantuan.
Cek Status KPM Melalui Cek Bansos
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui aplikasi atau laman Cek Bansos. Konfirmasi juga dapat dilakukan kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Selain pemutakhiran DTSEN, integrasi bansos digital juga mulai disiapkan. Masyarakat disarankan memperhatikan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari proses integrasi tersebut.
Baca Juga: Peron 4 dan 5 Stasiun Bogor Kembali Dibuka, Kini Lebih Teduh Setelah Dipasangi Kanopi
Dengan adanya pemutakhiran data, status penerima bansos dapat berubah. KPM lama maupun masyarakat yang masuk desil 1-4 dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui kondisi data dan tahapan kepesertaannya.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube ERABARU BANSOS, YouTube Diary bansos