4,3 Juta KPM Baru Diproses Burekol, Siap Dapat KKS Bansos PKH BPNT

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 20:53 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @pemkabcjr diperbarui oleh AI)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @pemkabcjr diperbarui oleh AI)

RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya terkena exclude karena terindikasi game online terlarang perlu kembali mengecek status bansos (bantuan sosial) PKH BPNT menjelang tahap 4 Oktober-Desember 2026. KPM yang telah mengajukan sanggah dan dinyatakan diterima disebut mulai mengalami perubahan status pada SIKS-NG.

Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Rabu, 30 September 2026, untuk periode tahap 3 Juli-September 2026, sejumlah KPM yang sebelumnya terkena exclude disebut sudah kembali aktif. Status exclude telah hilang dan prosesnya berlanjut ke cek rekening. Namun, perubahan status tersebut belum berarti dana sudah masuk karena masih terdapat tahapan penyaluran yang harus dilalui.

Baca Juga: Jangan Gunakan Kartu KKS Bansos untuk Menabung, Ternyata Ini Alasannya

Sanggah Diterima, Status KPM Kembali Aktif

KPM yang terindikasi game online terlarang dapat mengajukan sanggah melalui mekanisme yang tersedia, antara lain dengan melengkapi surat pernyataan atau berita acara melalui pendamping sosial maupun pemerintah desa atau kelurahan.

Setelah sanggah diterima dan data diperbarui, status KPM dapat kembali aktif. Dalam perkembangan terbaru, status exclude pada sebagian KPM disebut sudah hilang dan berganti menjadi proses cek rekening.

Tahap cek rekening menunjukkan data penerima kembali diproses untuk memastikan rekening yang digunakan dalam penyaluran. Karena itu, KPM tetap perlu membedakan status aktif atau cek rekening dengan keterangan dana sudah cair.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap 3 Keluhan Warga, Ada Tagihan Rp50 Juta

KPM yang Sudah SI Perlu Memperhatikan Saldo

Selain itu, melansir dari kanal Youtube Sukron Channel pada Rabu, 30 September 2026, KPM yang sudah mendapatkan Standing Instruction (SI) sejak Agustus 2026 juga perlu memperhatikan saldo bantuan yang tersedia.

Informasi tersebut menyebut terdapat batas waktu sekitar 30 hari sehingga dana yang sudah masuk perlu segera ditarik sesuai ketentuan. Jika melewati batas waktu yang berlaku, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara.

Untuk memastikan dana benar-benar tersedia, KPM dapat mengecek saldo melalui KKS atau rekening masing-masing. Informasi mengenai tahapan administrasi juga dapat dikonfirmasi kepada pendamping sosial atau operator SIKS-NG di desa maupun kelurahan.

Baca Juga: KPM Baru Bansos PKH BPNT Oktober Capai 4,3 Juta, Cek Tahap Pencairannya

Sekitar 4,3 Juta KPM Baru Masuk Burekol

Selain penerima lama, terdapat sekitar 4,3 juta calon KPM baru yang disebut sedang mengikuti proses Burekol atau Pembukaan Rekening Kolektif.

Calon penerima tersebut terutama berasal dari kelompok desil 1 sampai 4 dan sebelumnya telah menerima bantuan beras. Proses Burekol dilakukan melalui bank penyalur Himbara untuk menyiapkan rekening bagi penerima baru.

Setelah proses rekening selesai, KPM baru dapat memperoleh KKS dan buku tabungan sesuai mekanisme bank penyalur. Meski demikian, penerima bantuan beras tidak otomatis berarti sudah menerima PKH atau BPNT karena masih ada tahapan administrasi dan penyaluran.

Baca Juga: Bansos PKH Validasi Susulan Cair Rp1,2 Juta, BPNT Masuk Rp600 Ribu

Portal Perlinsos Diuji di Sejumlah Daerah

Perkembangan lain berkaitan dengan portal Perlinsos yang digunakan dalam wilayah uji coba, salah satunya Banyuwangi.

Masyarakat di wilayah yang masuk uji coba disebut dapat melakukan proses secara mandiri atau melalui agen. Salah satu persyaratannya adalah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar identitas dapat terhubung dengan sistem.

Karena mekanisme tersebut masih diterapkan dalam wilayah uji coba, masyarakat perlu mengikuti ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga: Komisi XIII Terbelah soal Hunian Mewah Lapas Cibinong Bogor, Rieke Minta Pembongkaran Tak Gegabah

Cek Status Sebelum Menunggu Pencairan

Menjelang tahap 4, KPM perlu memperhatikan posisi masing-masing dalam proses bansos. KPM yang sebelumnya terkena exclude dapat mengecek kembali status setelah mengajukan sanggah, sementara KPM dengan status cek rekening masih berada dalam tahapan administrasi.

Bagi KPM yang sudah SI, saldo dan batas waktu penarikan perlu diperhatikan. Sementara calon KPM baru sekitar 4,3 juta masih mengikuti proses Burekol sebelum memperoleh rekening dan KKS.

Pengecekan melalui pendamping sosial atau operator SIKS-NG di desa/kelurahan dapat dilakukan untuk mengetahui perkembangan data masing-masing KPM. Status aktif, cek rekening, SI, dan dana masuk merupakan tahapan berbeda sehingga perlu diperiksa sesuai kondisi penerima.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : Youtube Cek Bansos, YouTube SUKRON CHANNEL
bpnt BUREKOL bansos pkh