RADAR BOGOR - Bagi penerima bantuan sosial (bansos) baru, terdapat sejumlah aturan penting terkait penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang wajib dipahami agar penyaluran bansos tetap lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Berikut lima aturan penting seputar kartu KKS yang perlu diperhatikan, dilansir dari YouTube Pendamping Sosial.
1. Kartu KKS Wajib Dipegang dan Ditransaksikan Sendiri
Kartu KKS harus dipegang langsung oleh pemiliknya dan digunakan untuk bertransaksi secara mandiri.
Baca Juga: Cara Cek Saldo Bansos Tahap 4 Sudah Bisa Dicairkan atau Belum
Penerima bansos tidak diperbolehkan menyerahkan kartu KKS kepada pihak lain, seperti pendamping sosial, RT/RW, pihak desa atau kelurahan, maupun ketua kelompok penerima bansos, untuk melakukan penarikan dana.
Praktik yang sering ditemukan di lapangan adalah ketua kelompok yang ditunjuk oleh pendamping justru memegang kartu KKS anggotanya dan melakukan transaksi penarikan secara kolektif di ATM.
Hal ini kerap terjadi karena PIN ATM yang digunakan biasanya seragam. Praktik semacam ini seringkali diikuti dengan pemberian imbalan kepada ketua kelompok, meski hal tersebut sangat tidak diperbolehkan dan berpotensi disalahgunakan.
Baca Juga: Jangan Tunda Penarikan Saldo Bansos di KKS, Ternyata Ini Alasannya
2. Jangan Gunakan Kartu KKS untuk Menabung
Kartu KKS atau rekening bansos tidak boleh digunakan sebagai tempat menabung, misalnya untuk menyimpan kiriman uang dari keluarga yang bekerja di luar negeri. Rekening bansos seharusnya hanya digunakan khusus untuk transaksi penyaluran bantuan sosial.
Jika saldo dalam rekening bansos terdeteksi tinggi namun tidak digunakan untuk transaksi penyaluran bansos secara normal, hal ini berpotensi menimbulkan kecurigaan dari sistem pemerintah pusat.
Baca Juga: Jangan Tunda Penarikan Saldo Bansos di KKS, Ternyata Ini Alasannya
Bagi yang ingin menabung, disarankan membuka rekening konvensional terpisah dari rekening bansos.
3. Segera Tarik Dana Setelah Bansos Cair
Begitu bansos cair dan masuk ke rekening, penerima diimbau untuk segera menariknya. Pemerintah telah menerapkan aturan batas waktu maksimal 30 hari kerja sejak dana ditransfer ke rekening masing-masing.
Apabila melewati batas waktu tersebut dan dana belum ditarik, bansos berpotensi dibekukan dan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: 4,3 Juta KPM Baru Diproses Burekol, Siap Dapat KKS Bansos PKH BPNT
4. Segera Lapor Jika Kartu Hilang atau Rusak
Jika kartu KKS mengalami kerusakan atau hilang, penerima bansos diimbau untuk segera melapor kepada pendamping sosial masing-masing.
Pendamping akan membantu proses penyelesaian, mulai dari pembuatan surat kehilangan hingga pendampingan ke bank untuk mencairkan bantuan sosial yang tertahan akibat kartu bermasalah.
5. Dilarang Menggadaikan Kartu KKS
Baca Juga: Jangan Gunakan Kartu KKS Bansos untuk Menabung, Ternyata Ini Alasannya
Kartu KKS tidak boleh digadaikan untuk mendapatkan pinjaman dalam bentuk apa pun. Selain itu, penerima bansos maupun anggota keluarganya diimbau untuk menjauhi keterlibatan dalam pinjaman online (pinjol) yang menumpuk atau aktivitas game online terlarang, karena hal ini bersifat fatal dan dapat menyebabkan bansos terputus secara permanen.
Memahami aturan penggunaan kartu KKS menjadi hal penting bagi setiap penerima bansos, khususnya bagi penerima baru yang mungkin belum familiar dengan ketentuan ini.
Dengan mematuhi aturan seperti memegang kartu secara mandiri, tidak menjadikannya rekening tabungan, segera menarik dana setelah cair, serta menghindari pinjaman daring dan game online terlarang, penerima bansos dapat memastikan bantuan sosial tersalurkan dengan aman dan berkelanjutan.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Pendamping Sosial