RADAR BOGOR - Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia. Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Kuartal IV 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang perekonomian hingga penghujung tahun.
Dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, program BSU akhir tahun 2026 ini dirancang untuk menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tertimpa Pohon Tumbang di Bojonggede Bogor, 3 Warga Dilarikan ke Rumah Sakit
Pemerintah telah menyiapkan alokasi dana jumbo yang mencapai hampir Rp12 triliun demi memastikan bantuan ini tersalurkan dengan tepat sasaran.
"Pemerintah akan memberikan lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU)," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Besaran Bantuan yang Diterima Pekerja
BSU ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode 3 bulan (Oktober, November, dan Desember 2026).
Baca Juga: Pohon Tumbang di Jalan Sawojajar Kota Bogor Setelah Hujan Deras, Akses Ditutup Sementara
Bantuan tidak dicairkan secara bertahap setiap bulan, melainkan disalurkan sekaligus dalam 1 kali pencairan.
Setiap pekerja penerima akan langsung mengantongi bantuan sebesar Rp900.000.
"Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000," lanjutnya.
Paket Bantuan Pendukung Lainnya
Tidak hanya BSU bagi para pekerja, pemerintah juga meluncurkan beberapa program intervensi sosial lainnya untuk memperkuat jaring pengaman ekonomi masyarakat di akhir tahun:
- Bantuan Pangan Beras: Pembagian beras 10 kg bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah (Desil 1-4).
- Insentif Pajak (PPh Pasal 21): Penyesuaian pemotongan PPh Pasal 21 untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta di sektor-sektor tertentu.
Baca Juga: Buntut Polemik Hunian Mewah di Lapas Cibinong Bogor, Dirjenpas Mashudi Mengundurkan Diri
Jadwal Pencairan dan Kriteria Penerima
Meskipun skema alokasi anggaran dan jumlah sasaran penerima sudah ditetapkan, saat ini detail teknis mengenai kriteria khusus penerima, mekanisme pendaftaran/penyaluran, serta jadwal pasti pencairan masih menunggu keputusan resmi dan proses pendataan dari kementerian terkait.***
Editor : Robecca Sesaria