RADAR BOGOR - Kabar menggembirakan hadir bagi puluhan juta keluarga di Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa program bantuan pangan beras 10 kg akan kembali disalurkan pada kuartal IV 2026 sebagai langkah nyata menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa bantuan pangan ini menjadi salah satu fokus utama dalam paket program pemerintah di penghujung tahun 2026.
Baca Juga: Lahan Hunian Mewah di Lapas Cibinong Ternyata Milik Pemkab Bogor, Ini Penjelasan Bupati
"Konfirmasi bantuan pangan yang besarnya 10 kg untuk 3 bulan dan nanti akan diserahkan satu kali untuk Oktober hingga Desember," kata Airlangga Hartarto dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Detail Program Bantuan Pangan 10 Kg
Program Bantuan Pangan ini dirancang untuk meringankan beban kebutuhan pokok harian masyarakat kurang mampu. Berikut adalah poin-poin utamanya:
- Bentuk Bantuan: Beras sebanyak 10 kg per KPM.
- Periode Alokasi: Mencakup kebutuhan selama 3 bulan (Oktober, November, dan Desember 2026).
Baca Juga: Banjir Rendam Gang Masjid Cilendek Timur Kota Bogor, Sejumlah Motor Mogok
- Mekanisme Penyaluran: Bantuan beras diserahkan sekaligus dalam 1 kali penyaluran untuk alokasi tiga bulan tersebut.
- Target Penerima: Menyasar sebanyak 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong dalam kelompok masyarakat berpendapatan rendah (Desil 1 hingga Desil 4).
- Total Anggaran: Pemerintah mengalokasikan dana jumbo sebesar Rp17,5 triliun untuk merealisasikan program ini.
Paket Program Pendukung Lainnya di Kuartal IV 2026
Selain bantuan beras 10 kg, Menko Airlangga menambahkan bahwa pemerintah juga menyiapkan program perlindungan sosial lainnya pada kuartal keempat ini, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Pamijahan Bogor
Bantuan tunai BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan (diberikan sekaligus Rp900.000) untuk 13,3 juta pekerja, dengan alokasi anggaran mencapai hampir Rp12 triliun.
Masyarakat diimbau untuk mengecek status kepesertaan KPM secara berkala melalui saluran resmi Kementerian Sosial atau pemerintah daerah setempat.
Pastikan selalu mewaspadai informasi tidak resmi atau tautan pendaftaran palsu yang beredar di media sosial.***
Editor : Robecca Sesaria