RADAR BOGOR - Sebanyak 4.330.417 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat sebagai penerima atau KPM baru bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT untuk penyaluran triwulan 4 yang memasuki Oktober 2026. Data tersebut berasal dari pemutakhiran kondisi sosial dan ekonomi masyarakat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melansir dari kanal Youtube Info Bansos pada Kamis, 1 Oktober 2026, KPM baru tersebut berada pada desil 1 hingga desil 4. Namun, masuknya nama dalam daftar penerima belum berarti bantuan langsung masuk ke rekening karena masih ada sejumlah tahapan administrasi dan verifikasi.
Baca Juga: Toco Academy Bongkar Bekal Penting UMKM di Bogor agar Tak Kalah di Persaingan Online
4,3 Juta KPM Berasal dari Desil 1-4
KPM baru yang masuk dalam penyaluran ini dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam DTSEN. Desil 1 merupakan kelompok sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, dan desil 4 rentan miskin.
Perubahan penerima dilakukan karena kondisi ekonomi keluarga dapat berubah. Keluarga yang sebelumnya mampu dapat mengalami penurunan kondisi ekonomi, sementara penerima lama yang sudah lebih sejahtera dapat keluar dari daftar.
DTSEN Menjadi Dasar Pemutakhiran Data
DTSEN dibentuk melalui penggabungan beberapa basis data, yaitu Regsosek, DTKS dan P3KE. Data tersebut kemudian dipadankan dengan data kependudukan menggunakan NIK Dukcapil.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Terpantau Cair Hari Ini, Cek Status dan Desil KPM
Pemadanan dilakukan untuk menyesuaikan data sosial ekonomi dengan identitas penduduk. Hasil pemutakhiran tersebut kemudian digunakan dalam proses penentuan penerima bantuan.
KPM Lama Bisa Dicoret dari Daftar
Jutaan KPM baru tersebut antara lain mengisi kuota yang kosong setelah sebagian penerima lama berstatus exclude atau tidak lagi masuk daftar penerima.
Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan KPM lama keluar dari daftar antara lain meninggal dunia tanpa anggota keluarga yang memenuhi ketentuan pengalihan, memiliki anggota keluarga dengan pekerjaan atau status yang dikecualikan, serta kondisi ekonomi keluarga yang sudah meningkat.
Baca Juga: Drainase Menyempit dan Tersumbat, Gang Masjid Cilendek Timur Bogor Terendam Banjir Setelah Hujan
KPM juga dapat kehilangan bantuan PKH apabila sudah tidak memiliki komponen yang menjadi dasar penerimaan, seperti anak sekolah yang seluruhnya sudah lulus atau tidak lagi memiliki komponen lansia maupun balita.
Selain itu, terdapat penyaringan berdasarkan indikator transaksi yang dikaitkan dengan game online terlarang. NIK KPM yang terbukti terhubung dengan transaksi tersebut dapat dikeluarkan dari daftar penerima.
KPM Baru Masuk Tahap Burekol
KPM baru yang belum memiliki rekening penyaluran perlu melalui proses buka rekening kolektif atau burekol. Proses ini melibatkan bank penyalur Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri dan BSI, serta PT Pos Indonesia sesuai mekanisme penyaluran.
Baca Juga: Tak Perlu Bobok Keramik, Perusahaan Asal Bogor AJM Bawa Sistem Anti Rayap dari India
“Setelah burekol selesai, sistem Kemensos melakukan pengecekan rekening untuk memastikan tidak ada perbedaan nama antara data bank dan data Dukcapil,” ungkap narator melalui kanal Youtube Info Bansos.
Setelah rekening dibuat, data penerima masih harus melalui verifikasi. Salah satu pemeriksaannya adalah mencocokkan identitas pada data bank dengan data kependudukan.
Menunggu SPM dan SP2D
Setelah proses rekening dan verifikasi selesai, pencairan berlanjut ke tahapan administrasi seperti SPM atau Surat Perintah Membayar dan SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana.
Baca Juga: Bantuan Pangan 10 Kg Kembali Disalurkan, Apakah Kamu Termasuk Penerimanya?
Jika seluruh tahapan telah selesai, saldo bantuan dapat di-top up ke rekening KKS penerima. Karena itu, KPM yang sudah masuk dalam daftar baru tetap perlu menunggu sampai seluruh proses penyaluran selesai.
Cara Cek Penerima Bansos Oktober
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan serta nama sesuai KTP.
Informasi juga dapat dikonfirmasi kepada pendamping sosial di wilayah desa atau kelurahan. Pengecekan tersebut dapat membantu mengetahui apakah nama sudah masuk dalam daftar penerima, meskipun proses pencairan tetap bergantung pada tahapan rekening dan administrasi.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Info Bansos