RADAR BOGOR - Pemerintah memblokir penyaluran bansos bagi penerima yang rekeningnya terdeteksi terkait game online terlarang.
Namun, ada jalur sanggahan bagi KPM yang merasa data atau rekeningnya tidak digunakan semestinya.
Berikut penjelasan Achmad Haris Efendy, pendamping sosial PKH dalam YouTube pribadinya Ach Haris Efendy, tentang syarat, peluang, dan hal yang harus dihindari agar bantuan tidak kembali terhenti.
Baca Juga: Bansos Terdeteksi Game Online Terlarang Berubah Jadi 'Proses Cek Rekening', Ini Infonya
Dua Cara Mengajukan Sanggahan
KPM yang bantuan PKH atau BPNT-nya tidak cair karena terdeteksi game online terlarang dapat menempuh salah satu dari dua jalur.
Pertama, surat berita acara. Jalur ini berlaku misalnya jika data KPM kemungkinan besar digunakan orang lain.
"Kalau berita acara, itu harus tanda tangan desa, kelurahan, ataupun pendamping sosial," kata Achmad Haris Efendy.
Baca Juga: Bukti PKH dan BPNT Cair Awal Oktober 2026: KKS BRI dan BNI Terima Saldo, KPM Desil Turun Mulai Cair
Kedua, surat pernyataan bermeterai. Surat ini ditandatangani sendiri oleh KPM. "Kalau surat pernyataan bermeterai, itu tanda tangan Anda sendiri dengan melampirkan bukti penutupan rekening," jelasnya.
Penutupan rekening berlaku baik untuk rekening bank maupun akun e-wallet yang terduga dipakai untuk game online terlarang.
Proses Verifikasi Tidak Instan
Achmad Haris Efendy mengingatkan bahwa proses sanggahan melalui surat pernyataan memerlukan beberapa langkah.
Baca Juga: Apakah Penerima PKH dan BPNT Bisa Dapat BSU Rp900.000? Ini Penjelasan dan Update Pencairan Bansos
"Langkah dari surat pernyataan itu harus diverifikasi oleh pihak PPATK," ujarnya. Karena itu, penerima perlu bersabar menunggu hasilnya.
Tidak Melapor Berarti Tidak Cair
Penerima yang tidak menempuh langkah apa pun kecil kemungkinan mendapat bantuan kembali.
"Kalau Anda sama sekali tidak melakukan penutupan rekening atau tidak segera melapor ke desa, kelurahan, ataupun pendamping, sudah dipastikan bantuannya tidak bisa cair," tegasnya.
Baca Juga: BSU Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja Oktober-Desember 2026, Ini Kriteria Penerimanya
Mengapa Sanggahan Bisa Belum Disetujui?
Bagi KPM yang sanggahannya belum disetujui, Achmad Haris Efendy menyebut kemungkinan penyebabnya adalah persyaratan yang belum lengkap.
Salah satunya, penerima mengaku sudah menutup rekening tetapi setelah dicek ternyata rekening masih aktif.
"Jika Anda sudah menandatangani surat pernyataan berhenti dan menyatakan sudah menutup rekening, rekeningnya harus benar-benar ditutup agar tidak terdeteksi lagi," ujarnya.
Baca Juga: BSU Rp900 Ribu Siap Cair Oktober 2026, Ini Cara Cek Status Penerima Bantuan
Ia juga mengingatkan bahwa risiko tetap ada. "Kalau terdeteksi lagi, bisa jadi bansosnya tidak cair lagi," katanya.
Peluang Pencairan di Tahap 4
Pencairan tahap 3 telah mendekati batas akhir, sehingga peluang bantuan cair kembali kemungkinan ada pada tahap 4.
Achmad Haris Efendy menegaskan hal ini hanya perkiraan pribadi dan belum merupakan pengumuman resmi.
Baca Juga: 6 Pembaruan Bansos PKH BPNT Akhir Tahun, Cek Data hingga Rekening
Langkah yang Perlu Dilakukan KPM
Tutup rekening atau akun e-wallet yang terindikasi game online terlarang.
Lapor ke pendamping sosial PKH atau desa atau kelurahan untuk mengurus berita acara atau surat pernyataan.
Lengkapi persyaratan, termasuk bukti penutupan rekening dan meterai.
Pantau status pengajuan melalui operator SIKS-NG atau pendamping sosial.
Hindari game online terlarang ke depannya agar bantuan tidak terhenti lagi.
Baca Juga: Ini Syarat KPM Kembali Dapat Bansos Beras Oktober-Desember 2026, Cek Sekarang
Bantuan yang terhenti karena terdeteksi game online terlarang masih bisa berpeluang cair kembali melalui jalur sanggahan, selama persyaratan lengkap dan rekening benar-benar ditutup.
Hasilnya tetap menunggu keputusan pemerintah, dan jadwal pencairan dapat berbeda untuk tiap penerima. Konsultasikan situasi Anda langsung kepada pendamping sosial setempat.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Ach Haris Efendy