RADAR BOGOR - Memasuki awal Oktober 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama instansi terkait melakukan pemutakhiran dan pemadanan data bansos secara nasional.
Dilansir dari YouTube Erabaru Bansos, langkah ini menjadi momentum penting menjelang penyaluran bansos Tahap 4 (Triwulan IV: Oktober–Desember) sekaligus penuntasan sisa penyaluran Tahap 3 yang belum tersalurkan.
Menteri Sosial Saifulah Yusuf menegaskan, pemutakhiran data secara berkala dilakukan setiap 3 bulan, agar penyaluran bansos tepat sasaran dan masyarakat penerima manfaat yang terdata adalah warga yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Drainase Menyempit dan Tersumbat, Gang Masjid Cilendek Timur Bogor Terendam Banjir Setelah Hujan
Hasil integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mencatat ada 4.330.017 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang masuk ke dalam alokasi penerima bantuan, khususnya pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
Penambahan kuota penerima baru ini bersumber dari pemadanan berbagai basis data pemerintah, meliputi:
• Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
• DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
• P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
• Data kependudukan NIK dari Ditjen Dukcapil Kemendagri
Baca Juga: Status DTSEN Penyaluran Bansos Tahap 4 2026 hingga Rincian Bantuan Tambahan KPM
Bagi KPM baru atau KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BSI), saat ini tengah dilakukan proses Buka Rekening Kolektif (Burekol), verifikasi rekening, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga pendaftaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Proses pemutakhiran data yang dinamis menyebabkan sejumlah KPM lama tidak lagi menerima bansos (exclude).
Kuota dari KPM yang terhenti ini kemudian dialokasikan kepada KPM baru yang lebih membutuhkan.
Berikut 5 alasan utama KPM di-nonaktifkan dari bansos:
1. Meninggal Dunia: Penerima meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi syarat pengalihan.
2. Peningkatan Ekonomi / Pekerjaan: Anggota keluarga terdaftar memiliki pekerjaan berpenghasilan di atas kriteria, atau terangkat menjadi ASN/P3K (termasuk P3K paruh waktu).
3. Terindikasi Game Online Terlarang: Pemadanan data NIK menemukan keterlibatan dalam aktivitas game online terlarang.
Baca Juga: Bogor Berpotensi Diguyur Hujan, Warga Diminta Waspada
4. Tidak Memiliki Komponen PKH: Anak sekolah telah lulus SMA/sederajat, atau tidak lagi memiliki komponen ibu hamil, balita, lansia, maupun disabilitas berat.
5. Graduasi Mandiri: Kondisi ekonomi keluarga telah membaik dan secara mandiri menyatakan keluar dari kepesertaan bansos.
Kemensos menyoroti adanya kasus NIK warga miskin yang dicatut atau digunakan oleh pihak lain untuk kepemilikan aset maupun kegiatan usaha tertentu.
Hal ini menyebabkan sistem mendeteksi KPM tersebut sebagai warga mampu.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kesalahan data, agar dilakukan verifikasi lapangan ulang dan hak bansos bagi warga layak (seperti lansia) tidak hilang.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube ERABARU BANSOS