Terbaru, Aturan Penarikan Saldo Bansos Tahap 4 dan Kriteria KPM Terhapus

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 14:46 WIB
Ilustrasi penarikan saldo bansos. (Instagram @pkh.wonogiri)
Ilustrasi penarikan saldo bansos. (Instagram @pkh.wonogiri)

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap menyalurkan bansos PKH dan BPNT Tahap 4 untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026. 

Dilansir dari YouTube Gania Vlog, penyaluran bansos tahap akhir ini diprediksi mulai dipercepat sejak bulan Oktober hingga November 2026.

Sebelum pencairan berlangsung, ada dua hal penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu batas waktu pengambilan dana dan kriteria KPM yang tereliminasi pada tahap keempat ini.

Baca Juga: Alur Pencairan Bansos Tahap 4 PKH BPNT hingga Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun

Sesuai ketentuan Kementerian Sosial, saldo bansos yang telah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) wajib ditarik atau dibelanjakan maksimal 30 hari sejak dana tersebut masuk atau sejak hari pertama pencairan.

Jika saldo di dalam kartu KKS tidak diambil atau dibiarkan melewati batas 30 hari, sistem akan secara otomatis menarik kembali dana tersebut untuk dikembalikan ke Kas Negara.

KPM diimbau memantau saldo kartu KKS secara berkala, dan segera mencairkannya begitu bansos masuk agar tidak dianggap sebagai bantuan yang tidak tersalurkan.

Tidak semua penerima dari tahap sebelumnya akan mendapatkan pencairan pada Tahap 4. 

Berdasarkan aturan pemutakhiran data Kemensos, bantuan terpaksa dicoret bagi KPM yang masuk ke dalam kelompok berikut:

Baca Juga: Perubahan Desil KPM Naik Turun? Ini Dampaknya Penyaluran Bansos Tahap 4

• Habis Komponen PKH: KPM yang sudah tidak lagi memiliki anggota keluarga berstatus komponen PKH (misalnya, anak sekolah dalam KK sudah lulus jenjang SMA/sederajat).

• Graduasi Sejahtera (Mengundurkan Diri): KPM yang telah mengundurkan diri dari kepesertaan bansos secara mandiri karena kondisi ekonominya sudah membaik.

• Data Anomali / Tidak Valid: KPM yang datanya terbaca anomali, baik pada verifikasi data rekening bank maupun pada data kependudukan DTKS terbaru.

• KPM Meninggal Dunia: KPM penerima utama yang telah meninggal dunia dan datanya sudah diperbarui dalam sistem kependudukan.

Baca Juga: Tiga Wilayah Cairkan PKH dan BPNT, Bansos Tahap 4 atau Tahap 3 Susulan? 

• Perubahan Desil (Desil 6 ke Atas): KPM yang tingkat kesejahteraannya meningkat sehingga statusnya naik menjadi Desil 6 atau Desil 7. 

Berdasarkan aturan terbaru Kemensos, penerima bansos diprioritaskan hanya bagi warga yang terdata pada Desil 1 hingga Desil 4.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
bpnt kpm bansos Tahap 4 pkh