Mensos Minta Masyarakat Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos

Asep Suhendar • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 17:49 WIB
Mensos Gus Ipul saat membahas Perlinsos Digital (Instagram @kemensosri)
Mensos Gus Ipul saat membahas Perlinsos Digital (Instagram @kemensosri)

RADAR BOGOR - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta masyarakat untuk melakukan registrasi ulang penerima bansos melalui Perlinsos Digital. 

Pemerintah telah menetapkan bahwa registrasi ini menjadi salah satu bagian penting dalam penyaluran bansos di tahun 2027 mendatang, sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi Kemensos.

Melalui pendaftaran ulang penerima bansos, pemerintah secara otomatis akan melakukan pemuatakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos Tahap 4 2026, Cukup Masukan NIK Pakai HP

Data tersebut sangat diperlukan agar bantuan sosial bisa tepat sasaran yaitu sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

Mensos Gus Ipul mengatakan bahwa di tahun 2027 pemerintah menagetkan 48 juta keluarga penrima manfaat yang terdaftar pada Perlinsos. 

Sampai saat ini sudah lebih dari 5,6 juta KPM yang telah melakukan proses registrasi ulang untuk menentukan mereka masih layak atau tidak sebagai penerima bansos. 

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Cair Kemarin, 3 Oktober 2026: Ini Daftar Daerahnya

Upaya pemerintah untuk menuntaskan program ini yaitu dengan melakukan perluasan agen Perlinsos yang akan membantu masyarakat yang tidak paham menggunakan Perlinsos Digital tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah mencoba menumbuhkan rasa kepedulian antar warga negara dengan memberi ruang kepada mereka sebagai agen Perlinsos. 

Lantas, bagaimana cara registrasi penerima bansos melalui Perlinsos Digital?

Baca Juga: KKS Bank Ini Terus Bertambah, Bansos PKH Rp750 Ribu dan BPNT Rp600 Ribu Cair

Cara Registrasi Penerima Bansos Lewat Perlinsos

Sebelum melakukan registrasi, siapkan dulu dokumen seperti KTP, KK, dan nomor pelanggan PLN jika memiliki akses listrik. 

Selain itu, pastikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah terverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Editor : Asep Suhendar
Sumber : instagram @kemensosri
mensos bansos perlinsos