RADAR BOGOR - Memasuki bulan Oktober 2026, pemerintah resmi memulai rangkaian penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk periode Triwulan IV yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember.
Dilansir dari YouTube Erabaru Bansos, pada periode transisi ini, terdapat sejumlah poin penting terkait penuntasan pencairan susulan Tahap 3, persiapan pembaruan data untuk Tahap 4, serta skema baru pendataan Perlinsos secara digital.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang melihat adanya saldo masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau perubahan status menjadi Standing Instruction (SI) di awal Oktober, perlu dipahami transaksi tersebut mayoritas merupakan penyelesaian penyaluran Tahap 3.
Baca Juga: 7 Bansos Cair Minggu Pertama Oktober 2026? Cek Faktanya di Sini
Masih terdapat sekitar 10% KPM yang belum menerima dana pada alokasi sebelumnya.
Saldo yang masuk bervariasi mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000, tergantung pada komponen PKH, hasil validasi KPM baru, atau akumulasi bantuan BPNT.
Penyaluran dilakukan secara bertahap oleh Bank Himbara (seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI), sehingga waktu pencairan antar-KPM tidak selalu bersamaan.
Memasuki periode penyaluran Tahap 4 (Oktober–Desember), pemerintah melakukan penyesuaian dan pembaruan (updating) data desil sosial ekonomi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perubahan kondisi ekonomi keluarga menyebabkan status desil dapat mengalami kenaikan, penurunan, atau tetap.
Baca Juga: Pencairan TPG Oktober 2026: Cek Syarat, Jadwal dan Arti Kode Validasi Info GTK
KPM yang kondisi ekonominya sudah membaik dapat tergraduasi, sementara keluarga yang memenuhi syarat berpeluang masuk sebagai penerima baru.
Bansos dirancang sebagai jaring pengaman sementara untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, bukan untuk ketergantungan jangka panjang.
Pemerintah mulai mensosialisasikan integrasi data bansos melalui sistem digital Perlinsos.
Melalui sistem ini, masyarakat nantinya dapat melakukan pendaftaran atau pembaruan data secara mandiri melalui perangkat ponsel.
Persyaratan Utama: Masyarakat diimbau untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aktivasi IKD dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat, atau dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) untuk proses verifikasi wajah dan pencocokan NIK.
Data yang dikumpulkan mencakup kondisi rumah tinggal, kepemilikan aset, mata pencaharian, hingga tingkat pendapatan untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.
Baca Juga: Bukti Pencairan Susulan Bansos Tahap 3 di KKS BNI, BRI dan BSI
Fitur pendataan digital ini dijadwalkan mulai diimplementasikan secara bertahap di berbagai wilayah pada minggu ketiga Oktober.
Bagi KPM yang mengalami kendala pencairan atau dinonaktifkan dari kepesertaan:
• Sanggah Mandiri: Jika status bansos terhenti padahal kondisi ekonomi masih membutuhkan, masyarakat dapat memanfaatkan fitur/menu Sanggah pada aplikasi resmi sosial.
• Sanggah Kasus Khusus: KPM yang sebelumnya terindikasi masalah administratif (seperti keanggotaan terdeteksi aktivitas game online terlarang, atau ketidaksesuaian data) dapat mengajukan klarifikasi dan verifikasi ulang melalui pendamping sosial setempat.
• Cek Berkala: KPM bansos disarankan untuk tetap memantau status kepesertaan, dan saldo KKS secara berkala selama periode penyaluran berlangsung.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube ERABARU BANSOS